Berita Sragen
Pilkades Serentak di Sragen Digelar Oktober 2023, 10 Kades Bakal Dipilih
Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pelaksanaan Pilkades di daerah harus dilakukan sebelum November 2023 agar tidak berbarengan Pemilu.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sragen bakal diselenggarakan pada Oktober 2023.
10 Kepala Desa (Kades) akan dipilih pada Oktober itu.
Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pelaksanaan Pilkades di daerah harus dilakukan sebelum November 2023 agar tidak berbarengan dengan Pemilu.
"Pilkades insya Allah akan kami laksanakan sebelum November 2023, seperti yang disampaikan oleh Mendagri."
"Bahwa daerah yang sudah siap untuk Pilkades harus dilaksanakan sebelum November 2023."
"Atau bila dilaksanakan sesudah itu, harus izin," kata Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati kepada Tribunjateng.com, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Minim Pencahayaan Rekaman CCTV Kecelakaan Tabrak Lari, Kapolres Sragen Akui Kesulitan
Setelah dihitung-hitung, kata Yuni --sapaan akrabnya--, Kabupaten Sragen siap untuk melaksanakan Pilkades pada Oktober untuk pelaksanaannya, sehingga untuk tahapannya enam bulan sebelumnya.
10 desa yang akan mengikuti Pilkades adalah Desa Jambeyan Kecamatan Sambirejo, Desa Ngrombo Kecamatan Plupuh, Desa Puro Kecamatan Karangmalang.
Desa Jetak Kecamatan Sidoarjo, Desa Kedungupit Kecamatan Sragen, Desa Sunggingan Kecamatan Miri, Desa Girimargo Kecamatan Miri, Desa Doyong Kecamatan Miri, Desa Ngandul Kecamatan Sumberlawang, dan Desa Banyurip Kecamatan Jenar.
"Jadi tahapannya diukur mundur sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Yuni.
Baca juga: Masa Jabatan Komisioner KPU Sragen Berakhir Oktober, Para komisioner KPU Berambisi Menjabat Kembali
Penentuan Hari
Yuni mendapat pesan khusus dari para Kades yang saat ini masih menjabat perihal penentuan hari penyelenggaraan Pilkades sesuai hitungan Jawa.
Pihaknya bisa menyesuaikan dan mewujudkan permintaan para Kades, asalkan semua persyaratan terpenuhi.
Dengan dilakukan Pilkades sebelum Pemilu, pihaknya meyakini akan lebih kondusif.
Mengingat apabila Pilkades ditunda akan ada penanggungjawab (Pj).
Meski masa jabatan Kades tidak seluruhnya selesai pada Oktober 2023, secara peraturan memperbolehkan penyelenggaraan Pilkades serentak pada Oktober. (*)
Baca juga: Oh, Ternyata Ini Penyebab TPI Pelabuhan Pekalongan Makin Sepi, Kapal Besar Tak Bisa Berlabuh
Baca juga: Inilah Hadi, Petani Milenial Asal Blora, Penemu Padi Galur Hasil Belajar Autodidak Via Youtube
Baca juga: 5.000 Dosis Vaksin Booster Kedua Sudah Siap di Kota Pekalongan, Silakan Warga Datang ke Puskesmas
Baca juga: Begini Jadinya, Kala Kotoran Sapi Ditangani Zaenal Abidin Warga Kudus, Disulap Jadi Biogas
tribunjateng.com
tribun jateng
Pemkab Sragen
Kusdinar Untung Yuni Sukowati
Pilkades
Sragen
Kemendagri
Nenek 75 Tahun Tewas Tercebur Sumur 12 Meter di Gemolong Sragen |
![]() |
---|
Kebakaran di Gabungan Sragen: Rumah Ludes Terbakar gara-gara Pemilik Masak Ditinggal Main HP |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan Tebu Telan Korban Jiwa di Sragen, Lansia 74 Tahun Tewas dengan Luka Bakar 80 Persen |
![]() |
---|
Seporsi MBG di Sragen Siswa Hanya Dapat Secuil Telur, Ini Fakta-faktanya Setelah Kena Sidak |
![]() |
---|
Desa Saren Sragen Pagi-Pagi Geger, Warga Temukan Mayat di Sumur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.