Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cara Lapor SPT Tahunan Online dari Rumah djponline.pajak.go.id, Isi Efiling Tanpa ke Kantor Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan Online dari Rumah djponline.pajak.go.id, Isi Efiling Tanpa ke Kantor Pajak

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
DJPONLINE.PAJAK.GO.ID
Cara Lapor SPT Tahunan Online dari Rumah djponline.pajak.go.id, Isi Efiling Tanpa ke Kantor Pajak 

Cara Lapor SPT Tahunan Online dari Rumah djponline.pajak.go.id, Isi Efiling Tanpa ke Kantor Pajak

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini cara lapor SPT tahunan online dari rumah lewat link djponline.pajak.go.id tanpa harus ke kantor pajak.

Pajak tahunan atau SPT Tahunan harus dilaporkan oleh seluruh wajib pajak pada awal tahun ini.

Proses pengisian efiling atau pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan mulai 1 Januari 2023.

Adapun lapor SPT Tahunan dibuka hingga 31 Maret 2023.

Seluruh warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP maka sudah tergolong sebagai kategori wajib pajak.

Mereka wajib melaporkan SPT Tahunan pada awal tahun ini.

Wajib pajak ini tergolong pada dua kategori.

Dua kategori wajab itu itu pertama wajib pajak berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.

Kedua wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Tata cara cara lapor SPT Tahunan untuk dua kategori ini berbeda alias tidak sama.

Wajib pajak orang diharuskan melapor terhitung 1 Januari hingga 31 Maret.

Sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April.

Misalnya, untuk tahun pajak 2022, wajib pajak pribadi dapat mulai melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023.

Pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, menggunakan formulir SPT 1770 SS.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved