Cara Lapor SPT Tahunan Online dari Rumah djponline.pajak.go.id, Isi Efiling Tanpa ke Kantor Pajak
Cara Lapor SPT Tahunan Online dari Rumah djponline.pajak.go.id, Isi Efiling Tanpa ke Kantor Pajak
Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
Yustinus menerangkan, batas waktu wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, tepatnya setiap 31 Maret.
Sementara wajib pajak badan, paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.
"Apabila SPT Tahunan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut maka akan dikenai sanksi administrasi," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/1/2023).
Adapun sanksi administrasi tersebut berupa denda sebesar: Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak badan Rp 100.000 untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
Sanksi jika tidak lapor SPT Tahunan
Menurut Yustinus, ada pula sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan atau melaporkan tetapi isinya tidak benar.
Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 38 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU HPP.
Adapun sanksi yang dimaksud, antara lain:
Denda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Sanksi pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun sanksi.
Yustinus mengatakan, sanksi pidana tersebut sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Direktorat Jenderal Pajak telah memfasilitasi wajib pajak agar lebih mudah lapor SPT Tahunan, yaitu melalui e-Filing sehingga memungkinkan melaporkan pajak secara daring di mana pun dan kapan pun," tambah dia. (*)
SPT Tahunan
lapor spt tahunan
telat lapor spt tahunan
telat lapor spt tahunan kena denda
cara isi spt online dari rumah
djponline.pajak.go.id
Pajak Batang Gelar FKP, Jelaskan Aspek Perpajakan Pengalihan Hak Atas Tanah-Bangunan |
![]() |
---|
Kepala KPP Pratama Kudus: Penyampaian SPT Tahunan Melalui e-Filing Tahun Ini Lebih Banyak |
![]() |
---|
8.303 Warga Kudus Tak Lapor Pajak SPT Tahunan, Masing-masing Didenda Rp 100 Ribu |
![]() |
---|
Migrasi NIK Jadi NPWP, Khusus ASN Pemkab Pati Ditarget Tuntas Januari 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.