Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Sah! Berikut Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi DPR RI di Jawa Tengah Sesuai PKPU 6 Tahun 2023

Berikut adalah pembagian daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di wilayah Jawa Tengah.

Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Tangkapan layar dari salinan PKPU 6 Tahun 2023 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Berikut adalah pembagian daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di wilayah Jawa Tengah. 

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Daerah Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum 2024.

Dalam PKPU No. 6 Tahun 2023 ini ada 6 pasal yang mengatur daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota ; Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang digunakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

PKPU ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 6 Februari 2023 di Jakarta. 

Dan tertandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly. 

Adapun Dapil DPR RI wilayah Jawa Tengah (Jateng) dengan jumlah kursi sebanyak 77 kursi. 

Berikut untuk daerah pemilihan Jateng I dengan per dapil sebanyak 8 kursi. Dapil tersebut meliputi : 
1. Semarang

2. Kendal

3. Kota Salatiga

4. Kota Semarang

Daerah pemilihan Jateng II dengan per dapil sebanyak 7 kursi. Dapil tersebut meliputi : 

1. Kudus

2. Jepara

3. Demak


Daerah pemilihan Jateng III dengan per dapil sebanyak 9 kursi. Dapil tersebut meliputi : 

1. Grobogan

2. Blora

3. Rembang

4. Pati


Daerah pemilihan Jateng IV dengan per dapil sebanyak 7 kursi. Dapil tersebut meliputi : 

1. Wonogiri

2. Karanganyar

3. Sragen


Daerah pemilihan Jateng V dengan per dapil sebanyak 8 kursi. Dapil tersebut meliputi : 

1. Boyolali

2. Klaten

3. Sukoharjo

4. Kota Surakarta

Daerah pemilihan Jateng VI dengan per dapil sebanyak 8 kursi. Dapil tersebut meliputi : 

1. Purworejo

2. Wonosobo

3. Magelang

4. Temanggung

5. Kota Magelang


Daerah pemilihan Jateng VII dengan per dapil sebanyak 7 kursi. Dapil tersebut meliputi : 

1. Purbalingga

2. Banjarnegara

3. Kebumen


Daerah pemilihan Jateng VIII dengan per dapil sebanyak 8 kursi. Dapil tersebut meliputi : 

1. Cilacap

2. Banyumas

Daerah pemilihan Jateng IX dengan per dapil sebanyak 8 kursi. Dapil tersebut meliputi : 

1. Tegal

2. Brebes

3. Kota Tegal


Daerah pemilihan Jateng X dengan per dapil sebanyak 7 kursi. Dapil tersebut meliputi : 

1. Batang

2. Pekalongan

3. Pemalang

4. Kota Pekalongan. 

(kim) 

Baca juga: Chord Kunci Gitar Kamu Cantik Kamu Baik Lyla

Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Temuan Jasad Dengan Tubuh Menghitam di Bojonegoro

Baca juga: GEMPA PAPUA : Gempa Bumi Guncang Papua, Sebuah Kafe Roboh ke Laut Tewaskan 4 Orang

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas IX SMP Bahasa Inggris Chapter 10 Halaman 196 197 198: Come and Visit Us!

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved