Berita Semarang

Penasihat Hukum Sebut Tak Ada Saksi di Persidangan Melihat MA Oknum Polisi Memukul Mukhamad Rifai

Oknum polisi Polda Jawa Tengah yang memukul Mukhamad Rifai telah disidangkan.

Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Penasihat hukum MA oknum polisi Polda Jateng, Herry Dharman, tunjukkan foto saat terjadi keributan kliennya dengan Mukhamad Rifai Golantepus Mejobo Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Oknum polisi Polda Jateng yang memukul Mukhamad Rifai di Golantepus Mejobo Kudus pada 29 Maret 2020 lalu telah disidangkan.

Oknum polisi itu diketahui berinisial MA didakwa telah melakukan pengeroyokan pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kudus.  Sidang saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Penasihat hukum terdakwa, Herry Dharman menuturkan kejadian berawal ketika kliennya melihat Mukhamad Rifai bersama Slamet Untung mengendarai mobil Pajero melaju kencang saat melewati tempat kejadian perkara (TKP). Saat itulah terjadi keributan pelapor dengan kliennya.

"Saat itulah terjadi pemukulan. Anehnya dikatakan klien kami yang memukul. Padahal klien kami tidak memukul, hanya mempertanyakan," ujarnya di kantornya, Minggu (12/2/2023).

Menurutnya, saat terjadi keributan Mukhamad Rifai keluar dari mobil berteriak minta tolong.  Kliennya kala itu dipukul dan kejadian itu dilaporkan ke Polres Kudus.

"Klien saya luka lecet di wajah dan ada visumnya. Atas dasar visum itulah melaporkan ke Polres Kudus," tuturnya.

Dikatakannya, laporan kliennya ditindaklanjuti oleh Polres Kudus hingga naik ke persidangan. Kedua orang itu divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Kudus melanggar pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP  yakni pengeroyokan.

"Muhkhamad Rifai divonis 7 bulan dan Slamet Untung divonis 4 bulan," tuturnya.

Permasalahan tidak berhenti disitu, kliennya bersama kakaknya dilaporkan Polda Jateng dan saat ini telah disidangkan Pengadilan Kudus. 

Pada persidangan tersebut pihaknya mendapat keterangan saksi-saksi  dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa tidak terdapat pemukulan dan mendorong yang dilakukan pelaku.

"Keterangan saksi dalam persidangan itu tidak sesuai dengan keterangan pada berkas acara pidana (BAP). Saat itu saya tanyakan apakah saudara saksi melihat terdakwa ini melakukan pemukulan terhadap pelapor. Mereka menjawab tidak tahu dan tidak melihat," tuturnya.

Menurutnya, pertanyaan serupa ditanyakan majelis hakim, saksi menyatakan tidak tahu dan melihat. Begitu juga JPU menyatakan keterangan saksi tidak sesuai BAP.

"Disitulah kami mengharapkan ketua majelis hakim klien kami bebas murni," imbuhnya.

Ia merasa ganjil JPU menaikkan perkara kliennya hingga ke persidangan. Selain itu keterangan saksi yang tercatat dalam BAP diduga dipaksakan agar perkara tersebut naik ke persidangan.

"Fakta persidangan saksi tidak melihat pemukulan dan pendorongan. artinya BAP tidak sesuai dengan  persidangan jangan sampai klien kami dikriminalisasi," tutur dia. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved