DPRD Kabupaten Kudus
DPRD Kudus Bedah Empat Ranperda Sekaligus
DPRD Kabupaten Kudus membedah empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus bersama para akademisi dari Unwahas Semarang
Sementara itu, Dosen Universitas Wahid Hasyim Semarang, Dr Tri Juniarto menyampaikan, pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi pondok atau asrama pesantren untuk memenuhi aspek
daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan. Sehingga, Ranperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren inisiatif DPRD Kudus dapat mendukung keberlangsungan pendidikan di pondok pesantren lebih maju lagi.
Lahirnya gagasan Ranperda ini, lanjut dia, diharapkan pemerintah daerah melalui APBD dapat memberikan dukungan dan fasilitasi ke pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan
masyarakat. Di antaranya dalam bentuk bantuan keuangan, bantuan sarana dan prasarana bantuan teknologi, dan pelatihan keterampilan.
"Dukungan dan fasilitasi diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
DPRD Kabupaten Kudus bersama sejumlah akademisi Unwahas Semarang juga membedah Ranperda tentang Fasilitasi Ibadah Haji dan Ranperda tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin.
Ranperda tentang Fasilitasi Ibadah Haji nantinya dapat menjadi payung hukum pemerintah daerah hadir dan membantu kebutuhan jemaah haji. Di antaranya adalah transportasi dan akomodasi jemaah haji dari daerah ke embarkasi, dan dari debarkasi ke daerah asal. Juga termasuk pembiayaan operasional PPIH daerah, beserta transportasi dan akomodasinya sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah.
Fasilitas tersebut menunjukkan bahwa pemerintah hadir, sehingga jemaah haji akan merasa terlindungi. Pemerintah daerah melalui pihak terkait juga bertanggungjawab atas pembinaan dan pengawasan terhadap jemaah haji.
Kabupaten Kudus juga didorong agar segera mempunyai Perda tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin.
Dengan produk hukum tersebut, pemerintah daerah bisa memberikan fasilitasi bantuan hukum bagi warganya yang membutuhkan, utamanya warga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Sehingga, semua masyarakat Kudus memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.