Berita Jepara

Setelah Pemkab Dukung DPRD, Perda Pesantren di Jepara Segera Terwujud

Pemkab Jepara menyatakan dukung atas upaya DPRD mengupayaka  Perda Pesantren di Kabupaten Jepara.

Dok. Diskominfo Jepara
Sekda Jepara Edy Sujatmiko dan Ketua DPRD Haizul Ma'arif berfoto bersams usai rapat penyampaian usulan ranperda di DPRD Jepara, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA-Pemkab Jepara menyatakan dukung atas upaya DPRD mengupayaka  Perda Pesantren di Kabupaten Jepara.

Dukung ini disampaikan Sekda Edy Sujatmiko saat menghadiri rapat paripurna di DPRD Jepara, Senin (13/2/2023). Dalam rapat itu, secara resmi DPRD mengajukan Ranperda Pesantren.

Edy Sujatmiko mengungkapkan Kabupaten Jepara memiliki 217 pesantren. Harus ada regulas yang  mengatur kewenangan Pemkab.

"Kabupaten Jepara perlu regulasi yang mengatur kewenangan pemerintah daerah terkait fasilitasi penyelenggaraannya,” kata Edy Sujatmiko.

Dalam kesempatan itu, Edy Sujatmiko yang hadir mewakili Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanfa menyampaikan pendapat eksekutif dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Haizul Ma’arif bersama dua wakilnya, Pratikno dan Nuruddin Amin.

Menurut Edy Sujatmiko, fasilitasi pesantren yang memerlukan perda tersebut di antaranya pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi.

“Perda ini saya harap membawa pesantren makin sejajar dengan pendidikan formal lainnya, tanpa menghilangkan kekhasannya,” imbuhnya.

Dalam rapat itu, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jepara Muhammad Khoirunniam melaporkan, banyak problematika penyelenggaraan pendidikan pesantren, di antaranya sumber dana yang terbatas hingga standar kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan yang belum tercapai.

“Salah satu yang menjadi tugas pemerintah daerah adalah untuk campur tangan dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia, melalui pesantren,” kata Niam.

Selain Ranperda tentang Pesantren di Kabupaten Jepara, dua ranperda prakarsa legislatif lainnya adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Ranperda tentang Program Pembentukan Perda. Sedangkan satu ranperda lain adalah inisiatif pemerintah daerah, yakni Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Untuk membahas keempat ranperda ini, DPRD dalam rapat paripurna tersebut sepakat membentuk empat panitia khusus (pansus). Setiap pansus bertugas membahas satu ranperda. (*)

Baca juga: Hasil Babak II Skor 3-1 Persebaya Surabaya Vs PSS Sleman Liga 1, Haris Tuharea Tipiskan Ketinggalan

Baca juga: Seminggu Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi, Polres Tegal Kota Tilang 1.200 Pelanggar 

Baca juga: Reaktivasi Heritage Loco Tour Cepu Mulai Dikaji, Pemerintah Kabupaten Blora Siapkan Masterplan

Baca juga: 2533 Pantarlih Lakukan Coklit ke 698 Ribu Pemilih

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved