Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Brebes

Tak Rela Jalin Asmara dengan Ibunya, Pelajar SMA Bunuh Montir Bengkel di Brebes

Seorang pelajar SMA berinisial MA (17) membunuh montir bengkel bernama Bambang Nurpendi (36) di Desa Kemurangwetan

Istimewa
Kasatreskrim Polres Brebes, AKP I Gede Dewa Ditya Krishnanda Ditya menunjukkan barang bukti berupa pisau dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,BREBES- Seorang pelajar SMA berinisial MA (17) membunuh montir bengkel bernama Bambang Nurpendi (36) di Desa Kemurangwetan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, pada Minggu (12/2/2023) pagi.

Pelaku membunuh korban saat sedang tertidur dengan menggunakan batu besar dan pisau.

Pelaku melakukan aksinya diduga karena korban menjalin asmara dengan ibunya atau perselingkuhan. 

Tidak membutuhkan waktu lama, malamnya pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Brebes. 

Kasatreskrim Polres Brebes, AKP I Gede Dewa Ditya Krishnanda Ditya mengatakan, motif kasus pembunuhan tersebut karena pelaku merasa sakit hati dan emosi terhadap korban. 

Karena korban memiliki hubungan asmara dengan ibunya.

"Terlebih saat pelaku mengecek hp korban, dia menemukan bukti bahwa korban ada kedekatan asmara dengan ibu pelaku," kata AKP Dewa kepada wartawan di Mapolres Brebes, Senin (13/2/2023).

AKP Dewa menjelaskan, sebelumnya kejadian pelaku sempat menemui dan mengobrol dengan korban pada dini hari. 

Setelah korban tertidur, pelaku lalu mengambil batu berukuran besar untuk dibenturkan ke tubuh korban. 

Pelaku lalu mengambil pisau dan melukai bagian dada dan leher korban. 

"Batu dan pisau yang digunakan untuk menghabisi korban, diambil pelaku dari rumah korban. Sementara aksi penganiayaan dilakukan sekira pukul 06.00 WIB," ungkapnya. 

AKP Dewa mengatakan, pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya di perbatasan Desa Kubangwungu Ketanggungan dan Larangan.

Kini akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian.

Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara.

"Pelaku yang telah kami tetapkan sebagai tersangka ini akan mendapatkan pendampingan dari Bapas karena masih di bawah umur," jelasnya. (fba)

Baca juga: Misteri Mobil HRV Masuk Hutan di Pati, Sopir Terkejut Kemacetan Mendadak Berubah Jadi Pepohonan

Baca juga: Video Ngantuk Lek-lekan, Guru Bawa Mobil Kecelakaan di Pantura Tegal Tabrak Rumah

Baca juga: Sah! Daftar Harga BBM Turun Rp 2.150 se-Indonesia, Ini Harga di Jatim dan Jogja per 13 Februari 2023

Baca juga: HASIL LIGA 1 HARI INI : PSIS Sementara Unggul 2-0 atas Dewa United

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved