Berita Sukoharjo
Sebar Foto Mantan Pacar Tanpa Busana, Mahasiswa di Sukoharjo Dilaporkan Polisi
Pria berinisial SM (21), warga Kabupaten Karawang itu juga dilaporkan atas tuduhan menyebarkan konten pornografi dan pelanggaran UU Informasi dan Tran
Penulis: khoirul muzaki | Editor: m nur huda
Pada 15 Januari 2023, SM mengirimkan foto tersebut ke rekan FH di Probolinggo.
“SM juga menyebarkan ID Telegram klien kami pada channel prostitusi online secara anonymous. Hingga klien kami mendapatkan banyak pesan masuk menanyakan hal itu,” ucapnya.
Atas perbuatan itu, FH melaporkan SM dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.
Kemudian Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dengan pidana penjara 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.
SM juga diancam melanggar UU ITE Pasal 27 tentang kesusilaan dan pasal 45 yang menyatakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebelum melakukan pelaporan, pihaknya sebenarnya telah berupaya melakukan somasi agar perkara dapat diselesaikan tanpa proses hukum pada 25 Januari 2023.
Namun SM tak mengindahkan somasi tersebut hingga berujung aduan ke Polres Sukoharjo.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari SM atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya. (*)
Sritex Bangkrut, Puluhan Warung di Sekitar Pabrik Pilih Tutup |
![]() |
---|
Divonis 10 Tahun Penjara, Kepsek Pelaku Pelecehan terhadap 20 Siswa di Sukoharjo Masih Bisa Tertawa |
![]() |
---|
Pria Kartasura Sukoharjo Digeruduk Warga karena Sebar Foto Bugil Tetangga dan Minta "Jatah" |
![]() |
---|
Ular Piton Melingkar di Kandang Ayam Kagetkan Warga Sukoharjo, Damkar: Terlihat Kekenyangan |
![]() |
---|
Update Kasus Tita Digugat Rp 120 Juta, Eks Perusahaan di Sukoharjo Jelaskan Tujuan Perjanjian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.