Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Sebar Foto Mantan Pacar Tanpa Busana, Mahasiswa di Sukoharjo Dilaporkan Polisi

Pria berinisial SM (21), warga Kabupaten Karawang itu juga dilaporkan atas tuduhan menyebarkan konten pornografi dan pelanggaran UU Informasi dan Tran

Penulis: khoirul muzaki | Editor: m nur huda
Istimewa
Pelaporan kasus penganiayaan dan penyebaran foto bugil di Polres Sukoharjo, Senin (13/2/2023)  

Pada 15 Januari 2023, SM mengirimkan foto tersebut ke rekan FH di Probolinggo. 

“SM juga menyebarkan ID Telegram klien kami pada channel prostitusi online secara anonymous. Hingga klien kami mendapatkan banyak pesan masuk menanyakan hal itu,” ucapnya.

Atas perbuatan itu, FH melaporkan SM dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta. 

Kemudian Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dengan pidana penjara 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.

SM juga diancam melanggar UU ITE Pasal 27 tentang kesusilaan dan pasal 45 yang menyatakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelum melakukan pelaporan, pihaknya sebenarnya telah berupaya melakukan somasi agar perkara dapat diselesaikan tanpa proses hukum pada 25 Januari 2023.

Namun SM tak mengindahkan somasi tersebut hingga berujung aduan ke Polres Sukoharjo.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari SM atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved