Berita Sukoharjo
Sebar Foto Mantan Pacar Tanpa Busana, Mahasiswa di Sukoharjo Dilaporkan Polisi
Pria berinisial SM (21), warga Kabupaten Karawang itu juga dilaporkan atas tuduhan menyebarkan konten pornografi dan pelanggaran UU Informasi dan Tran
Penulis: khoirul muzaki | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Seorang mahasiswa di salah satu kampus swasta di Sukoharjo dilaporkan ke Polres Sukoharjo atas tuduhan penganiayaan.
Pria berinisial SM (21), warga Kabupaten Karawang itu juga dilaporkan atas tuduhan menyebarkan konten pornografi dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronjk (ITE).
SM dilaporkan perempuan berinisial FH (21) yang tak lain adalah mantan pacarnya. Pengacara FH, Kurniawan Adibroto menjelaskan, korban dan terlapor sempat berkenalan melalui aplikasi kencan Litmatch pada Desember 2021.
FH saat itu masih magang di sebuah perusahaan IT di Yogyakarta. Sementara SM yang masih mahasiswa indekost di Sukoharjo.
“Pada Mei 2022 lalu, terlapor mengaku sakit lebih dari sepekan pada korban. Hingga meminta klien kami menjenguk ke indekosnya di Sukoharjo,” ucap Kurniawan, Selasa (14/2/2023).
Setelah itu, pertemuan berlanjut pada Agustus 2022 saat FH sedang berada di Sukoharjo. Terlapor SM, kata dia, meminta FH melakukan hubungan suami istri di indekosnya.
Korban sempat menolak. Namun penolakan itu berujung pada penamparan dan kekerasan verbal kepada korban. Ia mengatakan, FH mengaku takut hingga akhirnya menuruti keinginan SM.
Tak hanya itu, SM juga melakukan penganiayaan lain saat FH mengetahui hubungannya dengan wanita lain.
SM diduga sampai menendang, mencekik, dan membungkam mulut korban.
SM juga sempat meminta korban tinggal bersama di tempat indekosnya. Jika FH menolak, dia mengancam akan memberitahu pemilik tempat indekos bahwa mereka sudah melakukan hubungan suami istri.
SM juga disebut sering meminta uang kepada FH untuk membiayai hidupnya, seperti membeli rokok, makan bahkan membayar tempat indekos dan biaya kuliah.
Bahkan, SM sempat memotret FH dalam keadaan setengah telanjang.
"SM juga mengirimkan daftar nomor telepon teman dan keluarga yang akan dikirimi foto untuk mengancam FH jika tidak menurutinya,” jelasnya.
Sebar Foto Bugil Korban
Jengkel dengan kelakuan SM, pada Januari 2023, FH sempat memblokir nomor SM. Namun SM justru mengancam dengan nomor lain. Jika FH tidak membuka blokirnya, SM akan menyebarkan foto tersebut ke tetangga, teman bahkan rekan kampus FH.
Pada 15 Januari 2023, SM mengirimkan foto tersebut ke rekan FH di Probolinggo.
“SM juga menyebarkan ID Telegram klien kami pada channel prostitusi online secara anonymous. Hingga klien kami mendapatkan banyak pesan masuk menanyakan hal itu,” ucapnya.
Atas perbuatan itu, FH melaporkan SM dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.
Kemudian Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dengan pidana penjara 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.
SM juga diancam melanggar UU ITE Pasal 27 tentang kesusilaan dan pasal 45 yang menyatakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebelum melakukan pelaporan, pihaknya sebenarnya telah berupaya melakukan somasi agar perkara dapat diselesaikan tanpa proses hukum pada 25 Januari 2023.
Namun SM tak mengindahkan somasi tersebut hingga berujung aduan ke Polres Sukoharjo.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari SM atas perbuatan yang dituduhkan kepadanya. (*)
Pelaku Penusukan Ojol di Sukoharjo Sempat Teriak Mengaku Akan Dibunuh saat Ketahuan Warga |
![]() |
---|
Remaja Pelaku Penusukan Ojol Sukoharjo Ditangkap di Rumah Pacar di Boyolali |
![]() |
---|
Remaja 16 Tahun di Sukoharjo Jadi Buronan Polisi Setelah Tusuk Pengemudi Ojol |
![]() |
---|
Pengemudi Ojol Ditusuk Remaja di Sukoharjo, Polisi Buru Pelaku |
![]() |
---|
Kondisi Terkini 4 Aggota PSHT yang Jadi Korban Pembacokan di Baki Sukoharjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.