Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Akhirnya Kakek Cabul Ini Ditahan, Bikin Resah Warga, Sudah Berstatus Tersangka Tapi Masih Keluyuran

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun akhirnya menahan M (70), kakek tersangka kasus pencabul anak di bawah umur.

Editor: deni setiawan
Youtube
ILUSTRASI korban kasus pencabulan. 

TRIBUNJATENG.COM, MADIUN - Seorang kakek, tersangka kasus pencabulan anak bawah umur akhirnya ditahan oleh pihak Kejari Kabupaten Madiun pada Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya baik pihak kepolisian maupun kejaksaan memperoleh keluhan dari masyarakat lantaran kakek cabul tersebut masih bebas berkeliaran di kampung tempat tinggalnya.

Padahal, dalam kasus tersebut si kakek cabul tersebut sudah berstatus tersangka, hasil penetapan status oleh pihak Polres Madiun.

Adapun alasan polisi, si kakek tersebut mengidap penyakit jantung sehingga tak langsung ditahan meski berstatus tersangka.

Baca juga: Kisah Mistis Sopir Travel Saat Mengantarkan Gati Pendaki Asal Madiun yang Meninggal di Gunung Lawu

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun akhirnya menahan M (70), kakek tersangka kasus pencabul anak di bawah umur.

Sebelumnya, M masih berkeliaran bebas meski sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Madiun.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Madiun, Mustofa menyatakan, tersangka M ditahan setelah diserahkan oleh pihak kepolisian.

Penahanan tersangka dititipkan di Lapas Kelas I Madiun terhitung mulai Rabu (15/2/2023).

“Tadi setelah dilimpahkan tahap kedua langsung diikuti dengan penahanan tersangka."

"Surat penahananya pun sudah ada,” kata Mustofa.

Menurut Mustofa, tersangka M ditahan untuk kelancaran jalannya persidangan kasus ini di pengadilan.

Untuk itu, penahanan tersangka M dititipkan di Lapas Kelas I Madiun.

Baca juga: Detik-detik Evakuasi Jenazah Pendaki Perempuan Asal Madiun di Gunung Lawu, Sempat Tertunda Sehari

“Kami menahan tersangka M karena syarat untuk penahanan terpenuhi."

"Selain itu penahanan tersangka M ini juga untuk mempermudah proses persidangan,” ungkap Mustofa.

Ia mengatakan, sebelum ditahan, tersangka M sempat dilakukan pemeriksaan di klinik Lapas Kelas I Madiun.

Hasilnya, tersangka M dinyatakan sehat sehingga dapat dilakukan penahanan.

Mustofa menuturkan, jaksa penuntut umum segera melimpahkan berkas kasus itu ke pengadilan.

Sehingga, dalam waktu dekat, sidang percabulan dengan tersangka M segera digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Diberitakan sebelumnya, keluarga korban di Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun resah lantaran terduga pelaku kasus asusila itu tak kunjung ditangkap polisi.

Baca juga: Pendaki Asal Madiun Ditemukan Meninggal di Lawu, Budi: Belum Diketahui Naik dari Basecamp Mana

Sebab, M sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Madiun.

Namun, M masih bebas berkeliaran di kampung halaman korban.

Terlebih, antaran korban dan tersangka tinggal satu desa.

"Kami secara psikologis merasa beban."

"Kasus ini sudah jelas."

"Tapi orangnya (tersangka) masih berkeliaran."

"Ya ditahanlah."

"Kami resah."

"Sudah ditetapkan tersangka kok tidak ditahan,” ujar Yonatan, paman korban.

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto menyatakan, tersangka M tidak ditahan lantaran memiliki riwayat sakit jantung.

Kendati demikian, kasus ini masih jalan terus penanganannya.

“Sudah kami lakukan pemeriksaan dokter."

"Hasilnya ada kelainan jantung,” ungkap AKP Danang. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Sempat Berkeliaran meski Jadi Tersangka, Kakek Cabul di Madiun Akhirnya Ditahan

Baca juga: Ashanty Ingin Sembuh Total! Akhir Bulan Ini Pergi ke Singapura, Lagi Mengidap Sinusitis Kronis

Baca juga: Kata Sedih Shin Tae-yong Ditinggal Iwan Bule, Pelatih Timnas Indonesia Sayangkan KLB PSSI Dipercepat

Baca juga: Warga Binaan Lapas Batang Bisa Lebih Tenang, Layanan Psikoterapi Mulai Sasar 12 Tahanan Baru

Baca juga: 2 Rombongan Batal Berwisata di The Lawu Park Karanganyar, Jalan Tembus Belum Bisa Dilalui Bus

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved