Berita Kabupaten Pekalongan
Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Umum Kabupaten Pekalongan
Satlantas Polres Pekalongan melarang angkutan kereta kelinci, beroperasi di jalanan umum yang ada di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Satlantas Polres Pekalongan melarang angkutan kereta kelinci, beroperasi di jalanan umum yang ada di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Hal ini dikarenakan, angkutan tersebut dinilai ilegal dan tidak memiliki standar keselamatan terhadap penumpang.
"Operasional kereta kelinci hanya untuk dikawasan obyek wisata. Bukan di tempat umum atau jalan umum," kata Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Fitriyanto kepada Tribunjateng.com, Selasa (17/1/2023)
Baca juga: Masih Ingat Amin, Pria Kalsel yang Pamer Saldo Rp 500 T? Ini Kata Polisi Soal Isi Rekeningnya
Baca juga: Sejoli di Karanganyar Kuras Perhiasan Pemilik Kos Dalam 2 Bulan, Polisi Juga Amankan Senjata Api
Menurut AKP Fitriyanto, pelarangan pengoperasian kereta kelinci ini masih dalam tahap sosialisasi.
Langkah kepolisian ini dilakukan, karena di beberapa daerah pernah terjadi kecelakaan kereta kelinci yang memakan korban jiwa.
"Biasanya kereta kelinci membawa rombongan dari kampung menuju ke berbagai tempat wisata."
"Berdasarkan data, kalau di Kabupaten Pekalongan pernah terjadi kecelakaan kereta kelinci, itu sekitar tahun 2017 di wilayah Sragi. Kecelakaan tersebut tidak ada korban jiwa hanya luka-luka saja. Tahun-tahun berikutnya, alhamdulilah tidak pernah terjadi," ujarnya.
Pihaknya menambahkan, kereta kelinci dilarang beroperasi berdasarkan pasal 285 ayat 2 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih (kereta kelinci) yang tidak memenuhi persyaratan teknis (pasal 106 ayat 3 Jo pasal 48 ayat 2) akan dikenakan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp 500 ribu. (Dro)
TNI Bangun Jalan dan Sumur Bor di Desa Windurojo Pekalongan, Wujud Nyata TMMD Reguler Ke-125 |
![]() |
---|
APBD Kabupaten Pekalongan 2025 Direvisi, Belanja Daerah Naik 5,07 Persen |
![]() |
---|
Carik Eko Rizal Akhirnya Dicopot, Kades Sijambe Kabupaten Pekalongan : Saya Terpaksa, Demi Desa |
![]() |
---|
RPJMD Kabupaten Pekalongan 2025-2029 Resmi Disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD |
![]() |
---|
Viral Pasien Dikira Meninggal, Hidup Kembali Saat Tiba di Rumah, RSUD Kajen Buka Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.