Berita Kabupaten Pekalongan
Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Umum Kabupaten Pekalongan
Satlantas Polres Pekalongan melarang angkutan kereta kelinci, beroperasi di jalanan umum yang ada di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Satlantas Polres Pekalongan melarang angkutan kereta kelinci, beroperasi di jalanan umum yang ada di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Hal ini dikarenakan, angkutan tersebut dinilai ilegal dan tidak memiliki standar keselamatan terhadap penumpang.
"Operasional kereta kelinci hanya untuk dikawasan obyek wisata. Bukan di tempat umum atau jalan umum," kata Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Fitriyanto kepada Tribunjateng.com, Selasa (17/1/2023)
Baca juga: Masih Ingat Amin, Pria Kalsel yang Pamer Saldo Rp 500 T? Ini Kata Polisi Soal Isi Rekeningnya
Baca juga: Sejoli di Karanganyar Kuras Perhiasan Pemilik Kos Dalam 2 Bulan, Polisi Juga Amankan Senjata Api
Menurut AKP Fitriyanto, pelarangan pengoperasian kereta kelinci ini masih dalam tahap sosialisasi.
Langkah kepolisian ini dilakukan, karena di beberapa daerah pernah terjadi kecelakaan kereta kelinci yang memakan korban jiwa.
"Biasanya kereta kelinci membawa rombongan dari kampung menuju ke berbagai tempat wisata."
"Berdasarkan data, kalau di Kabupaten Pekalongan pernah terjadi kecelakaan kereta kelinci, itu sekitar tahun 2017 di wilayah Sragi. Kecelakaan tersebut tidak ada korban jiwa hanya luka-luka saja. Tahun-tahun berikutnya, alhamdulilah tidak pernah terjadi," ujarnya.
Pihaknya menambahkan, kereta kelinci dilarang beroperasi berdasarkan pasal 285 ayat 2 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih (kereta kelinci) yang tidak memenuhi persyaratan teknis (pasal 106 ayat 3 Jo pasal 48 ayat 2) akan dikenakan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp 500 ribu. (Dro)
Danramil 10 Wiradesa Ajak Warga Bersih-Bersih Pantai Wonokerto Pekalongan |
![]() |
---|
Pemkab Pekalongan Targetkan Kekosongan Jabatan Tinggi Pratama Terisi Akhir 2025 |
![]() |
---|
Apel Siaga 412 Personel, Polres Pekalongan Pastikan DPRD Aman Jelang Audiensi |
![]() |
---|
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad : Tidak Ada Kata Gentar Hadapi Kelompok Perusuh |
![]() |
---|
Akses Kesehatan Lebih Dekat, Desa Wonorejo Pekalongan Kini Miliki Balai Kesehatan Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.