Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Pekalongan

Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Umum Kabupaten Pekalongan

Satlantas Polres Pekalongan melarang angkutan kereta kelinci, beroperasi di jalanan umum yang ada di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muslimah
Satlantas Polres Pekalongan
Pemberitahuan kereta kelinci di larang melintas di jalan umum yang ada di Kabupaten Pekalongan. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Satlantas Polres Pekalongan melarang angkutan kereta kelinci, beroperasi di jalanan umum yang ada di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Hal ini dikarenakan, angkutan tersebut dinilai ilegal dan tidak memiliki standar keselamatan terhadap penumpang.

"Operasional kereta kelinci hanya untuk dikawasan obyek wisata. Bukan di tempat umum atau jalan umum," kata Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Fitriyanto kepada Tribunjateng.com, Selasa (17/1/2023)

Baca juga: Masih Ingat Amin, Pria Kalsel yang Pamer Saldo Rp 500 T? Ini Kata Polisi Soal Isi Rekeningnya

Baca juga: Sejoli di Karanganyar Kuras Perhiasan Pemilik Kos Dalam 2 Bulan, Polisi Juga Amankan Senjata Api

Menurut AKP Fitriyanto, pelarangan pengoperasian kereta kelinci ini masih dalam tahap sosialisasi.

Langkah kepolisian ini dilakukan, karena di beberapa daerah pernah terjadi kecelakaan kereta kelinci yang memakan korban jiwa.

"Biasanya kereta kelinci membawa rombongan dari kampung menuju ke berbagai tempat wisata."

"Berdasarkan data, kalau di Kabupaten Pekalongan pernah terjadi kecelakaan kereta kelinci, itu sekitar tahun 2017 di wilayah Sragi. Kecelakaan tersebut tidak ada korban jiwa hanya luka-luka saja. Tahun-tahun berikutnya, alhamdulilah tidak pernah terjadi," ujarnya.

Pihaknya menambahkan, kereta kelinci dilarang beroperasi berdasarkan pasal 285 ayat 2 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih (kereta kelinci) yang tidak memenuhi persyaratan teknis (pasal 106 ayat 3 Jo pasal 48 ayat 2) akan dikenakan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp 500 ribu. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved