Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Perundungan Tiga Siswi SMAN Ciwidey Berakhir Damai, Pelaku Minta Maaf Tak Akan Mengulangi Lagi

PPA Polresta Bandung telah turun langsung menyelesaikan kasus perundungan yang dialami tiga orang siswi di SMAN Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Editor: raka f pujangga
WIKIHOW
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung telah turun langsung menyelesaikan kasus perundungan yang dialami tiga orang siswi di SMAN Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan kasus perundungan itu terjadi pada Jumat (10/2/2023) pekan lalu.

Pihaknya menyebut telah mengantongi identitas para pelaku yang melakukan aksi perundungan terhadap siswi SMAN Ciwidey tersebut.

Baca juga: Lewat Gelar Karya P5, SMK Negeri 1 Jepon Deklarasi Sekolah Anti Perundungan

"Berkaitan dengan adanya kegiatan perundungan di sekolah, kami dari Polresta Bandung khususnya unit PPA Satreskrim Polresta Bandung langsung hari itu juga turun ke sekolahan tersebut, bersama-sama dengan Bhabinkamtibmas Polsek Ciwidey," katanya ditemui usai giat Jumat Curhat di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jumat (17/2/2023).

Guna objektif dalam menegakkan peradilan khususnya peradilan anak, pihaknya menyebut lebih mengedepankan asas ultimum remedium yang mana peradilan itu merupakan langkah terakhir yang ditempuh setelah upaya lain dilakukan.

"Nah kemarin walaupun kami tetap ambil data dan keterangan, kami juga menghadirkan pihak sekolah untuk menengahi," ujarnya.

"Kami hadirkan para orangtua murid yang merundung supaya ini tidak terjadi lagi, ada ucapan maaf dan juga ada pernyataan dari keduanya, pelaku berjanji untuk tidak melakukan kembali dan suasana sudah kondusif, sehingga untuk sementara kami nomer dua kan untuk peradilan pidananya," ujar dia.

Baca juga: "Gubernur Mengajar" Jalan Lagi, Ganjar Bangga Pelajar Antusias Cegah Perundungan dan Radikalisme

Langkah tersebut diambil, lantaran Undang-Undang perlindungan anak menyebutkan masa depan anak lebih diutamakan dalam proses penyelesaian.

"Ya betul, mediasi dulu sebelum ke langkah hukum," ujar dia.

"Jadi yang kami ke depankan ada asas itu, karena UU peradilan anak menyebutkan bahwa masa depan anak adalah yang diutamakan dalam penyelesaian," ungkap dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terkait Perundungan Siswi SMAN Ciwidey, Kapolresta Bandung Mengedepankan UU Perlindungan Anak"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved