Liputan Khusus
Penjualan Mobil Listrik dan Hybrid di Jateng Naik Signifikan, Konvensional Juga Masih Laris
Penjualan mobil baru di tahun 2022 mencapai 1.013.582 unit segala merk di Indonesia. Jumlah itu meningkat drastis dibanding penjualan tahun 2021 yaitu
"Mobil listrik Wuling Airev ini menjadi penyumbang besar kami, karena dia hemat, biaya perawatan murah, dan jarak tempuhnya lumayan jauh. Banyak konsumen yang tertarik," katanya ditemui tribunjateng.com.
Mario melanjutkan, optimisme peningkatan penjualan mobil listrik sendiri akan makin meningkat apabila rencana pemerintah memberikan subsidi mobil listrik jadi diberlakukan.
"Tahun ini kami optimis, apalagi kalau ada tunjangan dari pemerintah berupa subsidi yang kemarin digembor-gemborkan. Mudah-mudahan segera pengesahan agar lebih naik lagi," katanya.
Di sisi lain, Mario menambahkan, untuk menarik minat konsumen tahun ini sendiri pihaknya makin aktif memperkenalkan produk mulai melalui pameran-pameran dan iklan. Pihaknya juga bekerjasama dengan fasilitas kredit.
Penerbitan BPKB Mobil Listrik Meningkat
Hingga kini, penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Jawa Tengah didominasi kendaraan konvensional berbahan bakar fosil. Namun demikian penerbitan BPKB untuk kendaraan hybrid dan listrik juga meningkat.
Kasi Penerbitan BPKB Ditlantas Polda Jateng, Kompol Prianggo Malau menjelaskan ada tiga macam kategori kendaraan yang tercatat pada BPKB yakni kendaraan konvensional berbahan bakar fosil, kendaraan listrik, dan kendaraan hybrid. Yaitu kendaraan bertenaga mesin berbahan bakar fosil dan baterai.
"Saat ini penerbitan BPKB kendaraan baru masih didominasi kendaraan konvensional berbahan bakar fosil," ujarnya, Minggu (19/2/2023).
Kompol Prianggo mengakui meskipun masih didominasi mobil konvensional, tahun 2022 dan 2023 penerbitan BPKB mobil listrik meningkat. Saat ini banyak terlihat mobil listrik berbagai merek telah lalu lalang di jalan raya.
"Sekarang kita bisa lihat di jalanan telah banyak dijumpai mobil listrik Hyundai Ioniq 5, Wuling Air Ev," tuturnya.
Diterangkannya, kendaraan konvensional patokan menggunakan volume cylinder yakni cubical centimeter (CC), kendaraan hybrid berdasarkan CC serta kapasitas KWh baterai. Kendaraan listrik berdasarkan kapasitas KWh baterai.
Begitu juga plat nomor kendaraan juga diberi pembeda. Kendaraan konvensional dan hybrid masih tetap sama. Namun kendaraan listrik diberikan tanda warna biru.
"Kalau kendaraan listrik yang nomor polisi bukan pilihan maka plat nomor diberi warna biru di bagian bawah. Sementara yang nomor polisi pilihan dan terkena tarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diberi tanda biru di sisi kanan plat nomor," jelasnya.
Ia mengatakan mobil listrik diprediksi akan berkembang pesat. Terlebih pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan mobil listrik.
"Terkait pajak dan bea balik nama sekarang sedang gencar-gencarnya digodok serta dibahas kendaraan hybrid maupun listrik akan mendapatkan berbagai keringanan. Nominalmya masih digodok," ujarnya. (tim-bersambung/tribun jateng cetak)
Kenapa Kanker Serviks Membahayakan? Ahli Kanker Sarankan Wanita Telah Menikah Rutin Skrining Berkala |
![]() |
---|
Liputan Khusus: Kanker Serviks Bisa Dicegah dengan Vaksin HPV |
![]() |
---|
Ada 1.508 Kasus Kanker Serviks Tahun 2024 di Jateng, Ini Upaya Pencegahan Oleh Pemprov |
![]() |
---|
LIPUTAN KHUSUS : Kanker Serviks Ancam Kaum Hawa, Ada 1.508 Kasus Kanker Serviks Tahun 2024 di Jateng |
![]() |
---|
Apindo Nilai Praktik Dumping China Merusak Pasaran Produk Lokal, Pemprov Pertemukan UKM dan Buyer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.