Berita Rembang
Pria Rembang Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil, Selalu Beraksi Tengah Malam saat Istri Tidur
Polisi menangkap pria berinisial MR, warga Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, yang tega merudapaksa anak kandungnya hingga hamil.
TRIBUNJATENG.COM, REMBANG - Polisi menangkap pria berinisial MR, warga Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
MR tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil enam bulan.
Peristiwa tersebut terjadi antara bulan Maret hingga Oktober 2022 lalu di kamar rumah pribadinya, yang berada di Kecamatan Pancur.
Baca juga: 4 Anak di Bawah Umur Rudapaksa Seorang Gadis Belia, Rekam Aksi dan Ancam Sebar Video
Pria berusia 68 tahun tersebut mengaku telah beberapa kali memperkosa anak kandungnya yang berusia 16 tahun itu.
"Sampai tujuh kali, takut kemungkinan, iya (diancam)," ucap dia, saat penungkapan kasus yang digelar di Mapolres Rembang, pada Senin (20/2/2023) kemarin.

Dalam pengakuannya, peristiwa tersebut bermula saat ia melihat paha sang anak saat berada di rumah.
"Waktu itu kelihatan pahanya, saya tutupin. Terus saya (terangsang)," kata dia.
Selama melakukan aksi bejatnya, pelaku mengaku tidak pernah kepergok oleh istrinya.
Sebab, peristiwa itu dilakukan pada tengah malam.
"Istri posisi tidur, kejadian malam hari kadang jam 11, kadang jam 12, kadang jam 1, dilakukan di dalam kamar rumah sendiri," ujar dia.
Selain tidak pernah kepergok istrinya, pelaku juga mengancam korban pada saat melancarkan aksi biadab tersebut.
"Saya takuti dan saya ancam, awas lho, ojo kondo-kondo (jangan bilang-bilang)," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa pemerkosaan tersebut terungkap karena korban sempat terlambat menstruasi.
Selain itu bentuk badannya mengalami perubahan.
Setelah diperiksa ke dokter, korban diketahui sudah hamil enam bulan.
Selanjutnya, korban bersama ibu kandungnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rembang.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian menangkap pelaku untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat itulah kita lakukan penanganan dan kita gelarkan, cukup bukti dan kita lakukan penangkapan dan sampai saat ini kita lakukan penahanan," ucap Kasat Reskrim Polres Rembang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heri Dwi Utomo saat dikonfirmasi kompas.com, Selasa (21/2/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling tinggi Rp 5 Miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil, Ayah di Rembang Mengaku Lakukan Aksinya Saat Sang Istri Tidur"
Baca juga: Kepala Sekolah Ditangkap Polisi Setelah Setubuhi Siswi SMP di Ruang Kerja
Viral Coretan "Usut Tuntas Dana Haji", Warga Rembang Desak KPK Bertindak |
![]() |
---|
Rumor Bupati Rembang Harno Terima Intensif Pajak Rp78 Juta, Benarkah? |
![]() |
---|
Mayat Perempuan Berseragam ASN Ditemukan Mengapung di TPI Tasikagung Rembang |
![]() |
---|
Puluhan Nelayan Rembang Ikut SLCN, Ngardi Senang Dapat Ilmu Modern dari BMKG untuk Bekal "Miyang" |
![]() |
---|
Pemdes Tegaldowo Nilai Pembatasan Jalan Bukan Satu-satunya Alasan Pabrik Semen Gresik Berhenti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.