Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Sebanyak 856 Calon Pengantin Purbalingga Mendapat Bimbingan Perkawinan dari Kemenag

Sebanyak 856 calon pasangan pengantin di Kabupaten Purbalingga yang akan melangsungkan pernikahan menjalani bimbingan perkawinan.

Ist. Pemkab Purbalingga
Para calon pasangan pengantin di Kabupaten Purbalingga saat menjalani bimbingan perkawinan di Kantor Kementerian Agama Purbalingga di tahun 2023 ini, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Sebanyak 856 calon pasangan pengantin di Kabupaten Purbalingga yang akan melangsungkan pernikahan menjalani bimbingan perkawinan.

Bimbungan perkawinan diadakan Kantor Kementerian Agama Purbalingga di tahun 2023 ini. 

Hal tersebut disampaikan Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Purbalingga, Abdul Latip saat ditemui di sela bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di Kantor Kementerian Agama Purbalingga, Rabu (22/2/2023).

Dia mengatakan, jumlah tersebut dibagi kepada 20 KUA yang ada di Purbalingga dalam dua angkatan. 

Bimbingan perkawinan dimaksudkan membangun pondasi keluarga Sakinah.

Sehingga akan tercipta keluarga yang berkualitas dan harmonis dengan berbagai pengetahuan rumah tangga.

"Kalau yang sudah menikah dan belum bimbingan, nanti bisa bimbingan mandiri dan akan kami beri buku Pondasi Keluarga Sakinah," katanya kepada Tribunbanyumas.com, dalam rilis.

Latip menyatakan telah terjadi kerjasama komprehensif antara KUA Purbalingga dengan Puskesmas tentang berbagai hal. 

Hal itu untuk penanganan stunting akibat ketidaksiapan pernikahan.

Amanat Undang-undang Perkawinan salah satunya dari usia minimal pernikahan yaitu untuk laki-laki minimal berusia 19 tahun dan perempuan 19 tahun yang sebelumnya adalah 16 tahun.

"Mencegah pernikahan dini yang memungkinkan anak yang dihasilkan akan stunting," katanya.

Lebih lanjut, pencegahan pernikahan dan bimbingan pernikahan agar calon pengantin memiliki kesiapan fisik maupun mental. 

Apabila usia pernikahan belum memenuhi akan tetapi ingin segera melangsungkan pernikahan karena hal-hal tertentu, KUA Purbalingga akan mengarahkan calon pengantin menuju Pengadilan Agama agar mendapatkan dispensasi nikah.

"Karena misalnya pergaulan bebas, kami tolak sambil menunggu dispensasi nikah Pengadilan Agama," imbuhnya.

Kemudian, saat membahas tentang kemungkinan masih adanya pernikahan siri di wilayah Purbalingga, Latip tidak menampiknya walaupun angkanya sangat kecil. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved