Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Polresta Cilacap Sebar Imbauan, Minta Orangtua Pastikan Anak di Rumah Pukul 22.00, Ini Penyebabnya

Walaupun aksi kejahatan tersebut tidak banyak terjadi, akan tetapi ada beberapa aksi kejahatan yang telah tercatat oleh pihak kepolisian.

POLRESTA CILACAP
Selebaran imbauan Polresta Cilacap kepada warga Kabupaten Cilacap. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan anak mereka sudah berada di rumah pada pukul 22.00.

Hal itu dilakukan bukan tanpa alasan.

Pasalnya akhir-akhir ini banyak sekali aksi kejahatan yang dilakukan sekelompok orang dan menjadi trend di kalangan masyarakat.

Aksi-aksi kejahatan itu biasanya dilakukan di jalanan tepatnya pada malam hari.

Seperti tawuran antar geng, geng motor, hingga penyerangan kelompok menggunakan senjata tajam.

Tentu aksi-aksi tersebut sangat berbahaya dan meresahkan masyarakat.

Baca juga: Mie Ayam Viral di Kedungreja Cilacap, Porsi Super Jumbo Sampai Luber, Bikin Kenyang Sepanjang Hari

Kasat Binmas Polresta Cilacap, AKP Setyo Nugroho mengatakan, trend kejahatan tersebut saat ini juga sudah merambah wilayah Kabupaten Cilacap.

Walaupun aksi kejahatan tersebut tidak banyak terjadi, akan tetapi ada beberapa aksi kejahatan yang telah tercatat oleh pihak kepolisian dan dilakukan penegakan hukum.

"Di Cilacap walaupun tidak banyak tapi terjadi."

"Beberapa penegakan hukum juga telah dilakukan oleh Satreskrim Polresta Cilacap."

"Bahkan dari Januari sampai Februari 2023, kami catat ada 8 pelaku di bawah umur yang sudah diproses secara hukum," ungkap AKP Setyo kepada Tribunjateng.com, Rabu (22/2/2023).

AKP Setyo menyebutkan, 8 pelaku itu terlibat dalam aksi tawuran dan kegiatan yang membawa senjata tajam.

Bahkan beberapa Pasal juga sudah diterapkan kepada mereka dan beberapa sedang diproses hukum.

Baca juga: Dispertan Cilacap Akan Rutin Gelar Lapak Tani untuk Tekan Inflasi

Lebih lanjut AKP Setyo menambahkan, anak di bawah umur pun tetap dapat diproses secara hukum apabila melakukan aksi-aksi kejahatan.

Maka dari itu, pihaknya mengimbau kepada orangtua untuk tetap memantau perilaku, lingkungan pergaulan anak-anak, karena mereka merupakan generasi muda.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved