Berita Sukoharjo
Kasus Penjambretan di Jalanan Sukoharjo Terungkap, Pelaku Ternyata Masih Berusia 19 Tahun
Satreskrim Polres Sukoharjo mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Raya RSUD Ir. Soekarno-Bekonang, ternyata masih berusia 19 tahun.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Satreskrim Polres Sukoharjo mengungkap kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Raya RSUD Ir. Soekarno - Bekonang, tepatnya di area persawahan Dukuh Nongko, Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, 6 Februari 2023 lalu.
Pelaku AAP (19), warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dan MRR (23), warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar berhasil ditangkap polisi.
Baca juga: UPDATE Kabar Percobaan Penculikan Siswi SMP di Kudus, Polisi: Lebih Mengarah ke Penjambretan
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, pelaku ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo setelah menjambret tas milik Suyatmi (51), di Jalan Raya RSUD Ir. Soekarno–Bekonang.
“Korban merupakan warga Desa Kepuh, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo,” terang AKBP Wahyu, Jumat (24/2/2023)
Kapolres menjelaskan, korban dijambret sekitar pukul 04.10 WIB.
Saat itu korban sedang perjalanan dari rumah menuju pasar Jaten Karanganyar menggunakan sepeda motor.
Saat melintas di Jalan Raya RSUD Ir. Soekarno – Bekonang, tiba-tiba korban didekati (dipepet) dua orang yang berboncengan dan langsung merebut tas milik korban.
"Kedua pelaku melarikan diri dengan cepat,” jelasnya.
Mendapat laporan tersebut, Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca juga: Pelaku Penjambretan Tas di Pekuncen Banyumas Dibekuk Polisi
Polisi berhasil membekuk pelaku di salah satu tempat makan di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Menurut pengakuan korban, tas yang dicuri tersebut berisikan 1 buah handphone, uang senilai kurang lebih Rp 1 Juta, dan surat-surat seperti KTP, STNK, SIM, dan ATM. (*)
Sritex Bangkrut, Puluhan Warung di Sekitar Pabrik Pilih Tutup |
![]() |
---|
Divonis 10 Tahun Penjara, Kepsek Pelaku Pelecehan terhadap 20 Siswa di Sukoharjo Masih Bisa Tertawa |
![]() |
---|
Pria Kartasura Sukoharjo Digeruduk Warga karena Sebar Foto Bugil Tetangga dan Minta "Jatah" |
![]() |
---|
Ular Piton Melingkar di Kandang Ayam Kagetkan Warga Sukoharjo, Damkar: Terlihat Kekenyangan |
![]() |
---|
Update Kasus Tita Digugat Rp 120 Juta, Eks Perusahaan di Sukoharjo Jelaskan Tujuan Perjanjian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.