Berita Semarang
Raperda Pajak dan Retribusi Kota Semarang Mulai Dibahas, Suharsono: Jangan Menambah Beban Warga
Selama ini, PBB di Kota Semarang dikenai 0,1 persen untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar dan 0,2 persen untuk NJOP lebih dari Rp 1 miliar.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
Sebelumnya, dewan menargetkan pembahasan raperda ini selesai dalam waktu dua bulan.
Namun, menurutnya, pembahasan bisa lebih lama karena banyak poin-poin yang perlu dibahas secara detail agar tidak memberatkan masyarakat.
"Belum tentu dua bulan selesai."
"Ini saja baru sampai Pasal 9."
"Padahal, pasalnya sampai 100 lebih," sebutnya.
Baca juga: Peredaran Minuman Beralkohol Makin Tak Terkendali di Semarang, Rahmulyo: Aturan Perlu Diperketat
Sebelumnya, Pemkot Semarang mengusulkan Raperda Penarikan Pajak dan Retribusi kepada dewan.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu berharap, dua raperda inisiatif Pemkot Semarang tersebut bisa segera dibahas oleh kalangan legislatif.
Pasalnya, pada 2024, pemerintah daerah seluruh Indonesia wajib memiliki Perda Penarikan Pajak dan Retrubusi.
"Ini sifatnya nasional, seluruhnya harus punya perda ini."
"Kalau tidak, kami tidak bisa mengambil pajak ataupun retribusi," ujar Ita, sapaanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (24/2/2023).
Selain Raperda Penarikan Pajak dan Retribusi, Ita menambahkan, Pemkot Semarang juga mengusulkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Usulan raperda ini berkaca pada banyaknya aset-aset Kota Semarang yang terbilang menjadi idola.
Banyak aset-aset yang dulu dikerjasamakan namun saat ini sudah tidak bisa dilakukan lagi. (*)
Baca juga: Healing Asyik di Cilacap, Nyebrang ke Nusakambangan, Nikmati Pesona Pasir Putih Pantai Karang Pandan
Baca juga: Bocoran Abdul Halil: Akhir Bulan Ini, Kudus Terima Penghargaan Adipura 2023
Baca juga: Zyfera Akhirnya Ditemukan, Kondisinya Sudah Meninggal, Posisi Telungkup di Muara Jambean Pekalongan
Baca juga: Alhamdulillah, Setahun Angka Stunting di Kota Tegal Bisa Turun 7,1 Persen
tribunjateng.com
tribun jateng
Pemkot Semarang
Suharsono
DPRD Kota Semarang
Semarang
Hevearita Gunaryanti Rahayu
Raperda Pajak Kota Semarang
UU Nomor 1 Tahun 2022
"Diskon" Vonis Pemerasan PPDS Undip Semarang, Bikin Kuasa Hukum Korban Kecewa Berat |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kematian Janggal Iko FH Unnes, Versi Ilham: Ngaku Dilempar Benda Keras, Bukan Ditabrak |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kematian Iko FH Unnes, Versi Ficky dan Aziz: Merasa Ditabrak dari Belakang |
![]() |
---|
Kematian Iko FH Unnes: Saksi Ficky-Aziz dan Ilham Beri Versi Berbeda, Lokasi Jatuh Berjarak 80 Meter |
![]() |
---|
Lima Mahasiswa Terdakwa Kerusuhan May Day Semarang Dituntut 3 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.