Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Polres Purbalingga Ringkus Empat Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Empat orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga.

Ist. Polres Purbalingga.
Empat orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, saat dihadirkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga dalam rilisnya, Selasa (28/2/2023). 

"Sedangkan pengguna mendapatkan sabu dengan cara memesan kepada pengedar melalui aplikasi WhatsApp. 

Setelah disepakati harga, selanjutnya dilakukan transaksi di suatu tempat yang sudah ditentukan dan disepakati," ungkapnya.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (jti)

Baca juga: KRONOLOGI : Kecelakaan karena Sopir Terserang Batuk, Satu Keluarga Terjun ke Sungai

Baca juga: BPBD Jepara Dirikan Dapur Umum di Sowan Kidul, Drop Makan untuk Korban Banjir

Baca juga: 5 Perbedaan Spotify Lite, Streaming Lagu Favorit Hemat Kuota

Baca juga: Gelombang Sangat Tinggi Masih Hantui Perairan Selatan Jawa Hingga Besok, Ini Kata Prakirawan BMKG

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved