Berita Purbalingga
Polres Purbalingga Ringkus Empat Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Empat orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
"Sedangkan pengguna mendapatkan sabu dengan cara memesan kepada pengedar melalui aplikasi WhatsApp.
Setelah disepakati harga, selanjutnya dilakukan transaksi di suatu tempat yang sudah ditentukan dan disepakati," ungkapnya.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (jti)
Baca juga: KRONOLOGI : Kecelakaan karena Sopir Terserang Batuk, Satu Keluarga Terjun ke Sungai
Baca juga: BPBD Jepara Dirikan Dapur Umum di Sowan Kidul, Drop Makan untuk Korban Banjir
Baca juga: 5 Perbedaan Spotify Lite, Streaming Lagu Favorit Hemat Kuota
Baca juga: Gelombang Sangat Tinggi Masih Hantui Perairan Selatan Jawa Hingga Besok, Ini Kata Prakirawan BMKG
Serangan Ulat Artona Catoxantha Ancam Produksi Gula Kelapa di Bumisari Purbalingga |
![]() |
---|
Bukan Suami, 1.354 Istri di Purbalingga Pilih Bercerai Karena Pertengkaran Tak Selesai dan Ekonomi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Longsor Susulan Terjang Purbalingga: 2 Rumah Kembali Tertimbun dan 6 KK Mengungsi |
![]() |
---|
DPRD Jateng Belajar Jurus Jitu dari Purbalingga Tekan Angka Pengangguran Terbuka di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Ironi Petani Gemuruh Purbalingga: Berada di Hulu Tapi Sulit Dapat Air, Ternyata Ini Penghambatnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.