Berita Karanganyar
Soal Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan BUMDes, Kades Berjo dan Mantan Direktur Dituntut 7,6 Tahun
Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo, Kades Berjo, Suyatno dan Mantan Direktur BUMDes, Eko Kamsono dituntut pidana 7,6 tahun
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan BUMDes Berjo, Kades Berjo, Suyatno dan Mantan Direktur BUMDes, Eko Kamsono dituntut pidana 7,6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah menyampaikan, pembacaaan tuntutan kedua terdakwa telah dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (27/2/2023).
Kedua terdakwa terbukti secara sah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Pak Suyatno dan Eko Kamsono dituntut 7 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 525,317 juta," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Rabu (1/3/2023).
Dia menuturkan apabila kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan hakim maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Setelah tuntutan, lanjutnya, proses selanjutnya yakni pledoi atau pembelaan dari masing-masing terdakwa yang rencananya digelar pada pekan depan.
Tubagus mengungkapkan, hal yang memberatkan kedua terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah kaitannya dengan pemberantasan korupsi.
Selain itu terdakwa telah merugikan keuangan negara dalam hal ini Pemdes Berjo Kecamatan Ngargoyoso Kabupaten Karanganyar sebesar Rp 1,16 miliar.
"Pak Suyatno tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit di persidangan. Kalau Pak Eko Kamsono mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan mempunyai tanggungan keluarga," ucapnya. (Ais).
Baca juga: Genjot Pendapatan, Pemkot Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB
Baca juga: Kenaikan Harga Beras Jadi Biang Kerok Inflasi Jateng Tiga Bulan Berturut-Turut
Baca juga: Minta Perangkat Desa Terpilih Tidak Dilantik Dulu, Hartopo: Tunggu Sampai Betul-betul Kondusif
Baca juga: Pemkab Sukoharjo Gelar Lomba PBB Tingkat SMA, Diikuti 16 Sekolah
Bendera Merah Putih Sepanjang 45 Meter dan Rebutan Hasil Bumi Warnai Kirab Budaya di Jatiyoso |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Mayat Pria Ditemukan di Indekos Karanganyar, Diduga Sudah Tewas Selama 2 Hari |
![]() |
---|
Pasar Wisata Tawangmangu Karanganyar Bersolek Ramaikan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Seorang Pendaki Meninggal di Gunung Lawu, Sempat Muntah-Muntah dan Kedinginan di Pos 3 |
![]() |
---|
Terpilih Jabat Ketua DPD PKS Karanganyar, Darwanto Janji Kawal Program Kepala Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.