Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Berdalih Pinjam Motor, Seorang Pelaku Tega Menjual Motor Temannya Secara COD di Pati

Unit Reskrim Polsek Juwana Polresta Pati meringkus pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor di rumah indekos yang terletak di Desa Growong, Pati.

Humas Polresta Pati
Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penggelapan sepeda motor di Cafe Diva Juwana, Pati, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Unit Reskrim Polsek Juwana Polresta Pati meringkus seorang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor di rumah indekos yang terletak di Desa Growong Lor, Juwana, Kabupaten Pati, Senin (6/3/2023).

“Kami mengamankan satu orang pelaku yang diduga kuat menggelapkan sepeda motor milik karyawan Café Diva,” jelas Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi

Kejadian tersebut berawal pada Minggu (26/2/2023) saat korban, yakni Adib Masuddin, hendak berangkat bekerja.

Baca juga: Kronologi 2 Oknum Mahasiswa UIN Walisongo dan Unnes Semarang Terlibat Penipuan Arisan Rp 1 Miliar

Adib menerima pesan Whatsapp (WA) dari pelaku berinisial WAP (25), warga Desa Bumiayu Kecamatan Wedarijaksa.

WAP yang merupakan teman Adib bermaksud meminjam sepeda motor Vario milik Adib.

Pelaku beralasan hendak meminjam sepeda motor untuk memperbaiki kartu ATM di bank.

Setelah Adib sampai di tempat kerja, dia menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku.

Hingga pukul 00.30 WIB dini hari, sepeda motor korban tak kunjung dikembalikan.

Korban berusaha menghubungi pelaku, namun nomor HP-nya sudah tidak aktif. 

Akhirnya, pada Rabu (1/3/2023), korban melapor ke Polsek Juwana perihal kejadian yang dia alami.

Setelah adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Juwana segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi.

Pelaku pun berhasil diringkus.

Baca juga: Warga Wonosobo Ditangkap Polresta Banyumas Atas Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban secara online dengan sistem Cash On Delivery (COD). 

“Saat ini kami terus melakukan pengembangan kasus untuk menemukan sepeda motor yang telah dijual pelaku secara online,” imbuh AKP Ali Mahmudi.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (mzk)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved