Berita Pati
Berdalih Pinjam Motor, Seorang Pelaku Tega Menjual Motor Temannya Secara COD di Pati
Unit Reskrim Polsek Juwana Polresta Pati meringkus pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor di rumah indekos yang terletak di Desa Growong, Pati.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: raka f pujangga
TRIBUNMURIA.COM, PATI - Unit Reskrim Polsek Juwana Polresta Pati meringkus seorang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor di rumah indekos yang terletak di Desa Growong Lor, Juwana, Kabupaten Pati, Senin (6/3/2023).
“Kami mengamankan satu orang pelaku yang diduga kuat menggelapkan sepeda motor milik karyawan Café Diva,” jelas Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi.
Kejadian tersebut berawal pada Minggu (26/2/2023) saat korban, yakni Adib Masuddin, hendak berangkat bekerja.
Baca juga: Kronologi 2 Oknum Mahasiswa UIN Walisongo dan Unnes Semarang Terlibat Penipuan Arisan Rp 1 Miliar
Adib menerima pesan Whatsapp (WA) dari pelaku berinisial WAP (25), warga Desa Bumiayu Kecamatan Wedarijaksa.
WAP yang merupakan teman Adib bermaksud meminjam sepeda motor Vario milik Adib.
Pelaku beralasan hendak meminjam sepeda motor untuk memperbaiki kartu ATM di bank.
Setelah Adib sampai di tempat kerja, dia menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku.
Hingga pukul 00.30 WIB dini hari, sepeda motor korban tak kunjung dikembalikan.
Korban berusaha menghubungi pelaku, namun nomor HP-nya sudah tidak aktif.
Akhirnya, pada Rabu (1/3/2023), korban melapor ke Polsek Juwana perihal kejadian yang dia alami.
Setelah adanya laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Juwana segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi.
Pelaku pun berhasil diringkus.
Baca juga: Warga Wonosobo Ditangkap Polresta Banyumas Atas Kasus Penggelapan Sepeda Motor
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban secara online dengan sistem Cash On Delivery (COD).
“Saat ini kami terus melakukan pengembangan kasus untuk menemukan sepeda motor yang telah dijual pelaku secara online,” imbuh AKP Ali Mahmudi.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (mzk)
Panas! AMPB Ancam 'Eksekusi' Gerindra dan PDIP, Demo Ditunda Demi Taktik Baru? |
![]() |
---|
Temui Kemendagri dan BKN, Pansus Angket DPRD Pati Justru Kecewa, Ada Dugaan Informasi Ditutupi |
![]() |
---|
Datangi Pansus Hak Angket, Teguh Ancam Hanguskan Partai yang Abaikan Tuntutan Warga Pati |
![]() |
---|
Tersengat Listrik Jebakan Tikus Sawah, Pria Asal Rembang Tewas di Pati |
![]() |
---|
Viral Pajero Kuning Nyungsep di Sawah, Petani Pati: "Sawah Ditanduri Mobil!" |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.