Berita Solo
Bea Cukai Solo Lakukan Penindakan terhadap Rokok & Alkohol Ilegal Januari-Februari, Ini Hasilnya
Kantor Bea Cukai Surakarta melakulan penindakkan sebanyak 31 kali terhadap peredaran jutaan batang rokok ilegal
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kantor Bea Cukai Surakarta melakulan penindakkan sebanyak 31 kali terhadap peredaran jutaan batang rokok ilegal.
Selain itu juga penindakkan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Solo Raya, Januari-Februari 2023.
"Penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 575.120 batang dan 1.280,5 liter MMEA dengan kerugian negara mencapai senilai Rp1,6 miliar," ucap Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Yetty Yulianty, Rabu (8/3/2023).
Yetty menjelaskan, dari 31 kali penindakan tersebut terbanyak rokok ilegal 28 kali dan sisanya minuman beralkohol.
Baca juga: HASIL Audit Investigasi Rafael Alun Trisambodo: Terbukti Tidak Patuh Pajak dan Sembunyikan Harta
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 747 Juta, Abdul Wahid Mantan Kades Surodadi Demak Ditahan Polisi
Penindakan peredaran rokok tanpa cukai itu, termasuk pengamanan mobil yang membawa rokok tidak berpita cukai di Jalan Tol Solo-Ngawi Sragen dan Tol Solo-Semarang Boyolali sebanyak 4 kali.
Selain itu, sepanjang 2022 juga berhasil mencapai target penerimaan cukai sebesar Rp 2,262 triliun.
Dari target Rp2,116 triliun atau sebesar 106,9 persen dari target tersebut tercapai berkat dukungan seluruh pihak.
Selain kontribusi dari sektor penerimaan, peningkatan perekonomian juga didorong melalui sektor pengawasan yang konsisten.
Bea Cukai Surakarta telah melakukan penindakan sebanyak 153 kali sepanjang 2022 dengan potensi 25 kerugian negara sebesar Rp3.132.633.220.
"Capaian-capaian itu, merupakan wujud komitmen Bea Cukai Surakarta sebagai revenue collector dan community protector yang mendukung pemulihan ekonomi nasional," ungkapnya.
Selain itu, Bea Cukai Surakarta dalam menyongsong 2023 berkomitmen untuk meraih predikat wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) dan diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dia menjelaskan tugas dan fungsi Bea Cukai Surakarta yaitu sebagai pemungut penerimaan negara, melindungi masyarakat dari barang berbahaya, memberikan fasilitasi perdagangan, serta melindungi industri dalam negeri.
Adapun layanan yang diberikan Bea Cukai Surakarta adalah berupa layanan impor, layanan ekspor, dan layanan cukai.
Layanan tersebut diberikan kepada pengguna jasa Bea Cukai Surakarta yang didominasi dari perusahaan kawasan berikat, pabrik pembuatan etil alkohol, pabrik pembuatan minuman keras, pabrik hasil tembakau, dan perusahaan ekspor industri kecil dan menengah (KITE IKM). (*)
Posyandu Plus 6 SPM di Solo, Astrid: Sekarang Apa-apa Bisa Berkeluh Kesah ke Posyandu |
![]() |
---|
Jaga Harga Pangan: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Wajibkan Kios JTAB untuk "Lawan" Tengkulak |
![]() |
---|
Bulog Surakarta Sudah Serap 242 Ton Jagung Pipil, Siap Penuhkan Gudang Baru di Boyolali |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dorong Percepatan SLHS dan Minta Ada Posko Aduan MBG 24 Jam |
![]() |
---|
Tukiyem Bahagia Sang Cucu Bisa Lanjut Belajar di Sekolah Rakyat Dasar 2 Solo: Moga Jadi Anak Sukses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.