Berita Demak
Korupsi Dana Desa Rp 747 Juta, Abdul Wahid Mantan Kades Surodadi Demak Ditahan Polisi
Mantan Kepala Desa (Kades) Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Abdul Wahid, ditangkap polisi atas dugaan korupsi dana desa RP 747 juta.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Mantan Kepala Desa (Kades) Surodadi, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Abdul Wahid, berhasil ditangkap Polres Demak di wilayah Gunungpati, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Tersangka diduga menggelapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 senilai ratusan juta.
Abdul Wahid diduga menyalahgunakan keuangan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021.
Baca juga: Sekretaris Diskominfo Gunungkidul Ditangkap Atas Dugaan Korupsi Pembayaran Jasa Dokter RSUD Wonosari
"Diduga tersangka Abdul Wahid mengeluarkan uang desa APBDes untuk kepentingan pribadi dan membuat keputusan tanpa musyawarah dengan perangkat desa maupun BPD," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers, Rabu (8/3/2023).
Budi mengungkapkan, tersangka menyuruh bendahara desa untuk melakukan penarikan uang APBDes yang ada di rekening kas desa.
Selanjutnya, uang yang semula akan diserahkan bendahara kepada pelaksana kegiatan diminta oleh tersangka dengan alasan tersangka sendiri yang akan melaksanakan kegiatan.
"Akan tetapi setelah tersangka menerima uang terdapat beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan," ujarnya.
Mengetahui adanya korupsi dana desa yang dilakukan oleh tersangka, kemudian warga Desa Surodadi melaporkan ke Polres Demak.
Selanjutnya atas laporan tersebut Unit Tipidkor Satreskrim Polres Demak melakukan pengumpulan dokumen dan pemeriksaan terhadap pihak - pihak yang ada kaitanya dengan pelaksanaan APBDes Desa Surodadi tahun anggaran 2021.

"Setelah diperiksa, benar bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Atas tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 747 juta," ungkapnya.
Berdasarkan bukti dan alat bukti yang telah di kumpulkan, semua anggaran desa bermuara kepada tersangka dan tidak ada sisa yang bisa di amankan.
Atas perbuatannya, mantan kades ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Disisi lain, Abdul Wahid mengaku bahwa uang tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari.
"Awalnya tidak segitu karena diambil sedikit demi sedikit akhirnya banyak," kata Abdul Wahid.
Ia juga menjelaskan setelah sempat mendapatkan laporan panggilan dari Polres Demak terkait pemeriksaan adanya dugaan korupsi.
Baca juga: Drama Penangkapan Buron Korupsi Purworejo, Langsung Digandeng Tim Saat Keluar Resepsi, Istri Teriak
Dirinya pun merasa takut dan kabur di area jawa tengah, akhirnya ia tertangkap di Gunungpati, Kota Semarang.
"Setelah mendapatkan laporan, merasa takut terus saya lari di sekitar jawa tengah dan ingin membuka usaha di Gunungpati Semarang," ungkapnya.
Diketahui bahwa Abdul Wahid, tertangkap oleh tim Polres Demak di kos-kosan yang berada di Gunungpati Kota Semarang, dengan keadaan bangun tidur. (Ito)
KEREN! Anggota Satlantas Polres Demak Dorong Mobil Mogok di Tengah Jalan Pantura Semarang Demak |
![]() |
---|
Satu Jemaah Haji Demak Gagal Menuju Mekah, Akibat Menderita Demensia Berat |
![]() |
---|
Sosok Suroni dan Haryanto Pelaku Curanmor Spesialis Parkir Pinggir Sawah di Demak |
![]() |
---|
Bupati Demak Minta Peserta Maksimalkan Pelatihan BUM Desa Bersama LKD, Untuk Kemajuan Desa |
![]() |
---|
Jelang Pilkades Gelombang II di Demak, Bupati Eistianah: Semoga Lancar Tanpa Ekses |
![]() |
---|