Berita Kudus
Pansus III DPRD Kudus Dalami Ranperda Tentang Bangunan Gedung, IMB Bakal Bertransformasi Jadi PBG
Ketua Pansus III, Sutejo, mengatakan Ranperda tentang Bangunan Gedung ini nantinya mengatur terkait transformasi IMB PBG
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Kabupaten Kudus tentang Bangunan Gedung.
Forum dengar pendapat, masukan, dan saran dari berbagai pihak terkait itu digelar pada, Rabu (8/3/2023) di Aula DPRD Kabupaten Kudus.
Ketua Pansus III, Sutejo, mengatakan Ranperda tentang Bangunan Gedung ini nantinya mengatur terkait transformasi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kabijakan tersebut mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Di mana wajib bagi pemerintah daerah mengganti IMB dengan PBG.
Baca juga: Belajar Budaya Kudus, Mahasiswa Asal Filipina Allen Faye Dibikin Terkesan
Sutejo menegaskan, penggantian penerbitan IMB menjadi PBG harus diatur secara jelas dalam peraturan daerah.
PBG bisa diajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola atau dibuat oleh Kementrian PUPR.
Tanpa menghilangkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sebagai dasar penerbitan aturan.
"Ruang lingkupnya adalah standar teknis fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, proses penyelenggaraan bangunan gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) atau Tim Profesi Ahli (TPA), hingga peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung," terangnya.
Sutejo menuturkan, Ranperda ini diharapkan bisa mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.
Mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan, baik dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. Serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Dia menjelaskan, ketentuan perizinan bidang bangunan gedung di daerah harus mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha. Sehingga, berdampak pada peningkatan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Sutejo menambahkan, dalam pembahasan ini, perlu dilakukan sinkronisasi antar instansi dan ketentuan teknis penyelenggaraan perizinan bidang bangunan gedung di Kabupaten Kudus.
"Perubahan peraturan daerah ini mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perizinan. Meliputi, PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan ketentuan teknis yang terkait. Ketentuan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Kudus dengan tetap mempertimbangkan peraturan perundang-undangan lainnya," ujarnya.
Dalam public hearing, Pansus III mengundang beberapa OPD atau instansi terkait.
Di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), dan instansi teknis lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan gedung. (ADV/Sam)
UMK Undang Konten Kreator: Upaya Kenalkan Wisata dan Budaya Kudus Melalui Media Sosial |
![]() |
---|
1 Sumur Tak Cukup, Juwanto Harap Sumur Bor TMMD Optimalkan Pasokan Air Bersih Warga Kudus |
![]() |
---|
Masih Kosong, Kapan 5 Pejabat Setara Kepala Dinas di Kudus Mulai Terisi? |
![]() |
---|
Kabar Baik, Pemkab Kudus Hapus Denda PBB-P2 dan Diskon 15 Persen Retribusi Pasar |
![]() |
---|
Olahraga dan Edukasi Berpadu di Kudus: Turnamen Basket Kemerdekaan Jadi Panggung Pencegahan Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.