Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Soal IMB Jadi PBG dalam Ranperda Bangun Gedung di Kudus, Dewan Harap Ada Kebijakan Khusus

Ketua Pansus III, Sutejo menerangkan, inovasi transformasi IMB menjadi PBG bukan tanpa celah

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Saiful Ma'sum
Public hearing Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Kabupaten Kudus tentang Bangunan Gedung oleh Pansus III DPRD Kudus, Rabu (8/3/2023) di Aula DPRD Kabupaten Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Ketua Pansus III, Sutejo menerangkan, inovasi transformasi IMB menjadi PBG bukan tanpa celah.

Menurut dia, dalam PBG terdapat batas masa berlaku. Di mana pemilik bangunan harus memperpanjang PBG setiap 5 tahunan.

Sutejo mencontohkan, kondisi tersebut bakal menyulitkan masyarakat dengan ekonomi kurang mampu, karena harus mengeluarkan biaya administrasi perpanjangan.

Belum lagi pemilik bangunan tempat usaha yang baru saja dirintis atau terdampak musibah, praktis akan menyulitkan warga dalam mengurus perpanjangan PBG.

Baca juga: Pansus III DPRD Kudus Dalami Ranperda Tentang Bangunan Gedung, IMB Bakal Bertransformasi Jadi PBG

Pihaknya berharap agar nantinya ada kebijakan khusus yang dituangkan dalam Peraturan Daerah dengan jelas. 

"Harus ada pengecualian memang, contoh bagi masyarakat miskin. Kan enggak mungkin jika ada warga yang tidak mampu memperpanjang PBG, kemudian tempat tinggalnya disegel. Harus ada kebijakan terkait pengecualian bagi masyarakat yang ekonominya tidak mampu," tuturnya. 

Wakil Ketua Pansus III, Rochim Sutopo menambahkan, dalam pembahasan Ranperda ini juga diharapkan adanya poin-poin penyeragaman biaya pengurusan dan perpanjangan PBG atau SLF. 

Kebijakan ini dimaksudkan untuk mengatur standarisasi tarif, agar nantinya tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. 

"Menurut kami, aturan baru boleh untuk menyempurnakan dan mengatur suatu hal. Namun, jangan sampai ada unsur yang memberatkan masyarakat," harapnya. (ADV/Sam)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved