Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Polres Tegal Berhasil Bekuk Sindikat Pencurian Modus Pecah Kaca

Polres Tegal berhasil membekuk komplotan pencuri dengan modus tebar ranjau paku dan pecah kaca kendaraan korban. Hal itu terungkap pada pers rilis ung

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/Desta Leila Kartika
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun (tengah), saat memimpin pers rilis ungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca dan menampailkan dua pelaku. Berlokasi di depan Gedung SSB Mapolres Tegal, Rabu (8/3/2023). 


"Barang bukti yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku ada 22 buah paku modifikasi atau ranjau paku, dua buah obeng, satu senter, satu unit sepeda motor, satu handphone, satu laptop, dan satu tas punggung," ungkapnya.


Adapun pada kasus kali ini, didapati fakta bahwa salah satu pelaku yang bernama Markori merupakan residivis dengan perkara yang sama yaitu pencurian dan pemberatan. 


Pelaku sempat menjalani hukuman penjara di lapas Kabupaten Pemalang pada tahun 2019 sampai 2021. 


Sementara untuk kerugian yang dialami para korban kurang lebih sekitar Rp 48 juta. 


"Kedua tersangka ini kami sangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Kapolres.


Salah satu pelaku yang dimintai keterangan, Markori, mengaku jika ia dan satu rekannya sudah melakukan aksi pencurian modus pasang ranjau paku dan pecah kaca sudah tiga kali di lokasi berbeda.


Ditanya sebelumnya apa pernah melakukan di wilayah lain, Markori mengatakan tidak pernah dan hanya di wilayah Kabupaten Tegal saja.


Markori menyebut barang milik korban yang diambil laptop dan handphone. 

"Saya nekat melakukan pencurian ya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketika beraksi saya menebar paku, ketika ada yang kena dan ban nya kempes langsung saya hampiri, kemudian saya ambil barangnya. Ya kami berdua saja," pungkas Markori. (dta)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved