Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Salatiga

Asyik Bermain Judi Online, 8 Pelaku Judi Online di Tangkap Polres Salatiga

Personel Satreskrim Polres Salatiga berhasil meringkus delapan tersangka judi online dengan inisial W, SS, NH, MLA, N, ZP, MAB, dan AAW

Penulis: Hanes Walda Mufti U | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Hanes Walda
Konferensi pers pengungkapan pelaku judi online di Mapolres Salatiga, Jumat (10/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA – Personel Satreskrim Polres Salatiga berhasil meringkus delapan tersangka judi online dengan inisial W, SS, NH, MLA, N, ZP, MAB, dan AAW.

Kedelapan pelaku tersebut diamankan di dua lokasi terpisah yakni Perumahan Grand Witjitra Tegalrejo dan di konter yang terletak di Kelurahan Kutowinangun Kidul Kecamatan Tingkir Kota Salatiga pada Senin (27/2/2023) dini hari.

Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan mengatakan bahwa penangkapan pelaku tersebut dari informasi masyarakat bahwa salah satu rumah di perumahan tersebut selalu ramai yang diduga digunakan untuk bermain game online.

Baca juga: Mabuk, Pengemudi Mobil Asal Klaten Kecelakaan Tabrak Warung Bakso Dini Hari

Baca juga: Kisah Mistis Sosok Hantu Wanita dan Penumpang Gaib yang Turun di Jembatan Jiwan Madiun

Selanjutnya, jajaran Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa di tempat tersebut ternyata disewa oleh terduga pelaku judi online dan dipakai beberapa karyawannya untuk bermain perjudian jenis Slot.

Kapolres Salatiga menambahkan bahwa pada Minggu (26/2/2023) malam melaksanakan  penggerebekan di lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku perjudian dan beberapa karyawannya sedang bermain perjudian jenis slot.

“Dari hasil interogasi dan pengembangan, selain di tempat tersebut terduga juga  memperkerjakan beberapa karyawan untuk bermain perjudian jenis slot di dalam Konter  yang terletak  Kalipengging Tingkir Kota Salatiga,” kata AKBP Feria kepada Tribunjateng.com, Jumat (10/3/2023).

Lalu pada Senin (27/2/2023) dini hari, lanjutnya, tim kembali melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan beberapa karyawan sedang bermain perjudian jenis slot di dalam konter.

“Para terduga pelaku langsung membawanya ke Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Dikatakannya, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti dari dua lokasi antara lain sepuluh unit PC, sembilan unit handphone, empat buah router, dua buah atm dan dua buah buku rekening.

Dalam satu bulan judi online tersebut berhasil meraup untung sebesar Rp 150 juta dari beberapa akun judi online.

“Artinya bos dari judi online jenis slot ini memiliki beberapa akun kemudian memperkerjakan orang untuk memainkan akun-akun tersebut,” jelasnya.

Para pelaku judi online sendiri sudah memainkan selama dua bulan di dua tempat di Kota Salatiga.

Kapolres menambahkan bahwa keuntungan dari judi online ini dibagi dua antara pemilik akun dan karyawannya.

“Mereka sekaligus mendapatkan keuntungan berupa share keuntungan,” tambahnya.

Kedelapan pelaku dikenakan pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau  Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dengan denda Rp 1 miliyar. (han)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved