Berita Nasional

Mahfud MD Ungkit Kasus Pencucian Uang Bendahara Parpol yang hingga Kini Tak Ditindaklanjuti

Mahfud MD mengungkit kasus pencucian uang yang dilakukan oleh eks bendahara sebuah partai politik (parpol) yang hingga kini tak diusut lebih lanjut.

dok USM
Menkopolhukam yang juga Ketua Dewan Penyantun USM, Prof Mahfud MD, saat memberikan sambutan saat acara peresmian Gedung Menara USM. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahfud MD mengungkit kasus pencucian uang yang dilakukan oleh eks bendahara sebuah partai politik (parpol) yang hingga kini tak diusut lebih lanjut.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menyampaikannya dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

"Saudara masih ingat seorang koruptor besar itu?

Baca juga: Sri Mulyani Akan Temui Mahfud MD Terkait Aliran Dana Mencurigakan Rp300 Triliun di Kemenkeu

Dihukum, lalu pengadilan menyebut masih ada 62 kasus yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yang itu bendahara sebuah partai itu," ujar Mahfud.

"Itu kan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sampai sekarang tidak ada lanjutannya.

Itu yang akan kita gebrak.

Karena untuk apa kita buat Undang-undang (UU) TPPU kalau yang begitu tidak selesai," katanya lagi.

Mahfud mengungkapkan, bendahara parpol yang dimaksud dihukum enam tahun penjara karena menerima suap senilai milaran rupiah.

Kemudian, Mahfud mengaku merasa heran karena kasus itu dibiarkan begitu saja.

"Orang dihukum enam tahun karena katanya menerima suap sekian miliar, ini uangnya yang masih ratusan miliar ini kok dibiarin?

Lalu, timbul kecurigaan jangan-jangan dibagi-bagi.

Kan begitu kalau ilmunya hakim," katanya.

"Kalau begitu mulai dari kecurigaan ini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved