Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pria Probolinggo Cerita Alasan Batalkan Pernikahan, Divonis Bayar 122 Juta, Banding karena Tak Mampu

Calon mempelai pria memilih membatalkan pernikahan dua hari sebelum resepsi pernikahan meski sudah bertunangan selama dua tahun

Editor: muslimah
GOOGLE
Ilustrasi hakim vonis pengadilan 

TRIBUNJATENG.COM, PROBOLINGGO – AS (23) warga Probolinggo Jawa Timur mengajukan banding atas vonis majelis hakim agar membayar ganti rugi Rp 122 juta.

Sebelumnya, AS digugat Rp 3 miliar calon istrinya, APC.

Calon istri dan keluarga tak terima karena AS membatalkan pernikahan secara sepihak.

Padahal keluarga APC sudah mempersiapkan semuanya. Acara pernikahan pun diubah menjadi selamatan keluarga.

AS sendiri punya alasan kenapa memilih membatalkan pernikahannya dengan AS.

Diantaranya karena tak terima perlakuakn dari keluarga mantan calon istri

Baca juga: Polah Tak Biasa Maling di Semarang, Berlagak Mau Pinjami Uang hingga Minta Korban Tabur Garam

AS keberatan dengan vonis tersebut ( ganti rugi Rp 122 juta) karena terlalu berat.

Dia pun mengajukan banding.

Hari Musahidin, kuasa hukum AS, resmi mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.

Keputusan banding ini juga ditegaskan oleh majelis hakim yang memimpin sidang gugatan.

"Kami banding karena vonis itu terlalu berat. Klien tidak mampu membayar. Kami mencari celah untuk mendapatkan keadilan," ujar Hari, Kamis (9/3/2023).

Divonis bayar ganti rugi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Probolinggo memutus AS, calon suami yang membatalkan pernikahan dengan calon istrinya, APC, untuk membayar ganti rugi Rp 122.530.000.

Putusan ini dibacakan hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo pada Kamis (9/3/2023).

APC, sebagai pihak penggugat, awalnya menggugat AS sebesar Rp 3 miliar.

Putusan hakim itu jauh dari bawah nilai yang diminta APC.

Ketua Majelis Hakim Boy Jefry Paulus menyebutkan, para tergugat, termasuk AS, dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi.

“Para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil ke pihak pengguga, sejumlah uang Rp 122.530.000. Pihak tergugat melakukan upaya banding," kata Boy.

Kuasa hukum APC, Mulyono, menyambut baik vonis tersebut.

Meski dikabulkan sebagian, vonis tersebut dinilai sudah cukup.

“Keputusan yang adil. Majelis hakim profesional,” ujar Mulyono usai sidang putusan.

Pernikahan jadi selamatan

Sebelumnya, acara pernikahan tetap digelar di Gedung Paseban Sena, Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, pada 19 Juli 2022 tersebut, APC berdiri mengenakan kebaya pengantin tanpa AS.

AS memutuskan tak hadir setelah beberapa hari sebelumnya memutuskan membatalkan pernikahan.

Padahal acara pernikahan disiapkan secara matang, mulai gedung, perias, juru foto, hingga hidangan untuk tamu.

AS telah mencabut berkas permohonan pernikahan yang telah diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum hari H acara.

Karena dibatalkan sepihak oleh calon suami, konsep resepsi pernikahan tersebut berubah menjadi selamatan keluarga.

Calon suami digugat

Merasa dirugikan, APC menggugat AS (23) senilai Rp 3 miliar.

Pengacara AS, Hari Musahidin mengungkapkan, di balik keputusan pembatalan tersebut, AS mengalami sederet hal yang tidak menyenangkan.

Terutama saat ibunya dicaci dengan kata yang tidak pantas oleh keluarga APC.

Selain itu, kata Hari, calon mertua meminta AS membayar kredit mobil mereka hingga menyuruh AS menjaga warung mi ayam.

“Artinya itu sangat memberatkan AS. Belum apa-apa sudah disuruh memenuhi kebutuhan calon mertuanya. Karena AS merasa keberatan, calon mertuanya itu mencari kesalahan klien kami,” kata Hari kepada Kompas.com, Jumat (20/1/2023).

Hati AS Terluka

Menurut Hari, kliennya membatalkan pernikahan lantaran sakit hati ibunya dicemooh dengan kata-kata yang tak pantas oleh calon mertuanya.

Hari mengatakan, perkataan calon mertua AS tersebut sangat melukai hati.

Calon mempelai pria pun memilih membatalkan pernikahan dua hari sebelum resepsi pernikahan meski sudah bertunangan selama dua tahun.

Calon mertua, menurut Hari, menyuruh ibu kandung AS bekerja secara tak pantas untuk mencari pinjaman uang.

"Nah, maksud mencari pinjaman ini untuk biaya pernikahan atau membayar cicilan kredit mobil milik mertua, kami belum paham," kata Hari kepada Kompas.com, Jumat (20/1/2023).

Menurut Hari, penghinaan terlontar saat pertengkaran terjadi dari pihak calon mempelai perempuan. Ketika itu keluarga AS disebut tidak berada di lokasi. (Kompas.com.)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved