Berita Semarang
Tergiur Tempat Usaha Bakal Laris Selepas Tabur Garam, Warga Semarang Kena Tipu
Mendengarkan tawaran itu, korban merasa tergiur apalagi memiliki rencana hendak merenovasi rumah dan membuka toko kelontong.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
dok Polrestabes Semarang
Kekes Kristanto alis Go Him (49) ditangkap polisi selepas menipu seorang manula berinisial SM (68) warga Sarirejo, Semarang Timur, kota Semarang.
Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Tersangka ditangkap polisi saat sedang asyik tidur di kamar hotel Tentrem Jalan Gajahmada, Selasa (14/2/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
Polisi menyita pula sejumlah barang dari tangan korban seperti uang hasil sisa kejahatan sebesar Rp1,7 juta.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," tandasnya. (Iwn)
Berita Terkait:#Berita Semarang
| Bajaj Dilarang Beroperasi di Kota Semarang, Ini Penjelasan Dishub |
|
|---|
| Bus Listrik Trans Semarang Resmi Beroperasi, 8 Kali PP Setiap Hari |
|
|---|
| Born 4 Bars Akhiri Perjalanan 4TC Battle League, Skena Hip-Hop Lokal Kian Bergairah |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Rabu 5 November 2025: Hujan Petir di Ngaliyan dan Tugu |
|
|---|
| Puluhan Warga Pati Geruduk Polda Jateng, Tuntut Dua Pentolan AMPB Dibebaskan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kekes-Kristanto-alis-Go-Him-49-ditangkap-polisi-selepas-menipu-seorang-manula.jpg)