Berita Semarang
Tergiur Tempat Usaha Bakal Laris Selepas Tabur Garam, Warga Semarang Kena Tipu
Mendengarkan tawaran itu, korban merasa tergiur apalagi memiliki rencana hendak merenovasi rumah dan membuka toko kelontong.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
dok Polrestabes Semarang
Kekes Kristanto alis Go Him (49) ditangkap polisi selepas menipu seorang manula berinisial SM (68) warga Sarirejo, Semarang Timur, kota Semarang.
Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Tersangka ditangkap polisi saat sedang asyik tidur di kamar hotel Tentrem Jalan Gajahmada, Selasa (14/2/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
Polisi menyita pula sejumlah barang dari tangan korban seperti uang hasil sisa kejahatan sebesar Rp1,7 juta.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," tandasnya. (Iwn)
Berita Terkait:#Berita Semarang
Dua Mahasiswa Undip Sekap Intel Polda Jateng Dituntut Hukuman Penjara 2 Bulan 10 Hari |
![]() |
---|
Rangkaian Program GIIAS Semarang 2025, Pengunjung Bisa Test Drive dan Ikuti Agenda Seru Lainnya |
![]() |
---|
RSND dan FK Undip Ajak Warga Sadar Kesehatan Lewat Program Spesialis Keliling |
![]() |
---|
Penerima Bisyarah di Semarang Naik, Pemkot Tambah Kuota dan Anggaran |
![]() |
---|
Kota Semarang Cerah, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Selasa 23 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.