Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tergiur Tempat Usaha Bakal Laris Selepas Tabur Garam, Warga Semarang Kena Tipu

Mendengarkan tawaran itu, korban merasa tergiur apalagi memiliki rencana hendak merenovasi rumah dan membuka toko kelontong.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
dok Polrestabes Semarang
Kekes Kristanto alis Go Him (49) ditangkap polisi selepas menipu seorang manula berinisial SM (68) warga Sarirejo, Semarang Timur, kota Semarang. 

Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Tersangka ditangkap polisi saat sedang asyik tidur di kamar hotel Tentrem Jalan Gajahmada, Selasa (14/2/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

Polisi menyita pula sejumlah barang dari tangan korban seperti uang hasil sisa kejahatan sebesar Rp1,7 juta.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," tandasnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved