Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

191 ASN Pemkab Pati Formasi 2021 Terima SK Pengangkatan, Ini Pesan Pj Bupati Henggar

Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menyerahkan Surat Keputusan pengangkatan dan pengambilan sumpah janji Aparatur Sipil Negara formasi 2021.

Prokompim Setda Kabupaten Pati
Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (13/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pengambilan sumpah janji Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Kegiatan yang digelar di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (13/3/2023) tersebut diikuti sebanyak 191 Pegawai Negeri Sipil. 

Jumlah tersebut terbagi berdasarkan golongan, yaitu 91 PNS golongan III dan 100 PNS golongan II. 

Baca juga: Mbak Ita Tegaskan ASN Kota Semarang Harus Melayani Bukan Dilayani

"Berdasarkan formasi yaitu, formasi umum sebanyak 186 orang, formasi STTD 4 orang, dan formasi disabilitas 1 orang," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pati, Muh. Saiful Ikmal sesuai rilis Prokompim Setda Kabupaten Pati.

Sedangkan berdasarkan jabatan, yaitu jabatan fungsional tenaga kesehatan sebanyak 142 orang, jabatan fungsional teknis sebanyak 26 orang, dan pelaksana sebanyak 23 orang.

"Berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat 1 UU nomor 5 tahun 2014 bahwa CASN yang diangkat menjadi ASN harus memenuhi persyaratan, lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan. Serta sehat jasmani dan rohani," jelas dia.

Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro berpesan pada PNS yang dilantik agar apa yang telah diucapkan dalam sumpah janji benar-benar dimasukkan ke dalam hati.

Baca juga: Nenek Penjual Kue Keliling Dianiaya ASN sampai Tulang Pinggulnya Retak, Kini Hanya Bisa Berbaring

Bukan sekadar sumpah janji belaka.

"Tentunya sumpah janji yang diucapkan mengandung makna dan pengertian yang sangat kompleks. Sehingga ketika kita menjalankan tugas dan kewajiban, menjadi perhatian dan pedoman bagi kita semua," papar dia.

Selain itu, lanjut Henggar, pada saat seorang PNS akan melangkah maupun melakukan sesuatu di tempat kerja serta terdapat suatu hal yang dirasa kurang berkenan di hati, pasti ada metode maupun cara yang harus dilakukan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved