Berita Nasional

Eks Bupati Purbalingga Mantan Napi Korupsi Tasdi Dikabarkan Jadi Stafsus Risma, Ini Kata Kemensos

Mantan Bupati Purbalingga, Tasdi dikabarkan menjadi Staf Khusus Menteri Sosial Tri Rismaharini

Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Tasdi (tengah). Eks Bupati Purbalingga ini dikabarkan menjadi staf khusus Menteri Sosial. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Purbalingga, Tasdi dikabarkan menjadi Staf Khusus Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Tasdi sempat menghiasi pemberitaan karena kasus suap dan gratifikasi.

Ia diputus bersalah dan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Tasdi kini sudah dibebaskan.

Menanggapi kabar Tasdi menjadi staf khusus Menteri Sosial, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Sosial Romal Uli Jaya Sinaga, mengatakan hingga kini belum ada SK resmi soal pengangkatan Tasdi.

"Sampai sekarang belum ada SK resmi pengangkatan beliau," ucap Romal saat dikonfirmasi, Senin (12/3/2022).

Ia mengungkapkan Staf Khusus Menteri Sosial sesuai dengan Surat Keputusan berjumlah lima orang.

Baca juga: Patung Penari di Simpang Kaliwiru Masih Ditutup, Lagi Diperbaiki Agar Tak Terlihat Serem

Baca juga: Mantri Suntik Mati Pak Kepala Desa, Keluarga Duga Sudah Direncanakan, Ini Kronologinya

Lima orang staf khusus tersebut, adalah Don Rozano Sigit Prakoeswa (SKM Bidang Komunikasi dan Media Massa), Suhadi Lili (SKM Bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian), dan Luhur Budijarso Lulu (SKM Bidang Pemerlu Pelayanan Kessos dan Potensi Sumber Kessos).

Lalu Doddi Madya Judanto (SKM Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin), dan Faozan Amar (SKM Bidang Hubungan dan Kemitraan Lembaga Luar Negeri).

Seperti diketahui, pada 5 Juni 2018, Tasdi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus dugaan suap megaproyek Islamic Center Purbalingga.

Dalam proses persidangan, terungkap bahwa Tasdi menerima suap sebesar Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan dalam proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga.

Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi. Pada 6 Februari 2019, Tasdi divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

Tasdi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 7 September 2022 setelah menjalani masa hukuman penjara 3,5 tahun.

Sosok Tasdi

Tasdi adalah mantan Bupati Purbalingga, Jawa Tengah periode 2016-2018.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved