Berita Slawi

Marak Tawuran Libatkan Pelajar, Dikbud Keluarkan Surat Edaran, Larangan Bawa Handphone dan Kendaraan

Marak Tawuran Libatkan Pelajar, Dikbud Kabupaten Tegal Keluarkan Surat Edaran, Ada Larangan Membawa Handphone dan Kendaraan ke Sekolah 

Foto dokumentasi FBA
Foto saat berlangsung pers rilis ungkap kasus tawuran yang terjadi di Jalingkos dan menewaskan satu siswa SMP yang merupakan anak dari anggota DPRD Kabupaten Tegal fraksi PKB Umi Azkiyani. Berlokasi di depan Gedung SSB Mapolres Tegal, Senin (13/3/2023) lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Mengantisipasi keterlibatan peserta didik (siswa) dalam perilaku tercela atau dalam hal ini aksi tawuran yang dikhawatirkan semakin meluas, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal mengeluarkan surat edaran nomor 965/04/07796 pada 10 Maret 2023 lalu. 

Dalam surat edaran tersebut, berisikan beberapa poin penting yang ditujukan kepada kepala sekolah satuan pendidikan yang ada dibawah bimbingan Dikbud Kabupaten Tegal yaitu jenjang PAUD, SD dan SMP. 

Mengenai surat edaran tersebut, sebelumnya juga sempat disinggung oleh Kepala Dikbud Kabupaten Tegal, Akhmad Was'ari, melalui Kasi Pembinaan SMP Dikbud Kabupaten Tegal, Mahmudin, saat menghadiri pers rilis ungkap kasus tawuran yang terjadi di Jalingkos dan menewaskan satu siswa SMP yang merupakan anak dari anggota DPRD Kabupaten Tegal fraksi PKB Umi Azkiyani. 

Dalam pers rilis yang berlangsung di Mapolres Tegal pada Senin (13/3/2023) lalu, Mahmudin menjelaskan pihaknya berupaya agar peristiwa kenakalan atau hal tercela tidak terjadi di satuan pendidikan. 

Bahkan beberapa waktu lalu, Dikbud Kabupaten Tegal juga pernah menerima surat dari Kapolres Tegal terkait penanganan kenalakan pelajar, untuk kemudian di tindaklanjuti dengan melakukan pembinaan intens melalui upacara bendera maupun kegiatan lainnya. 

Pembinaan tersebut khususnya dilakukan kepada satuan pendidikan SMP di wilayah Kabupaten Tegal. 

"Menyikapi peristiwa yang belum lama ini terjadi, kami atas nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal mengeluarkan surat edaran yang ditujukan baik kepala sekolah SMP, SD, dan Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK). Dalam surat edaran itu terdapat beberapa imbauan khususnya kepala sekolah untuk memantau anak baik di lingkungan sekolah maupun luar sekolah. Bekerjasama dengan orangtua, instansi terkait dalam hal ini Polres Tegal," papar Mahmudin, pada Tribunjateng.com. 

Salah satu aturan yang tertulis di dalam surat edaran Dikbud Kabupaten Tegal ini yaitu mengenai larangan siswa membawa handphone ke sekolah. 

Hal itu menurut Mahmudin, karena pihaknya menganggap semua peristiwa terjadi bermula dari media sosial yang mungkin tidak bisa disaring dengan baik, sehingga peserta didik dilarang membawa handphone ketika berangkat ke sekolah kecuali diperlukan untuk kegiatan pembelajaran. 

"Kami melarang penggunaan handphone di lingkungan sekolah, kecuali diperlukan untuk kegiatan pembelajaran. Bagi siswa yang membawa handphone atau alat komunikasi untuk menghubungi orangtua, maka dikumpulkan di loker sekolah sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai," jelasnya. 

Berikut Tribunjateng.com tuliskan imbauan yang terdapat dalam surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal tentang antisipasi keterlibatan peserta didik dalam perilaku tercela: 

Kepala Sekolah sesuai dengan tingkatannya: 

- Melarang peserta didik membawa kendaraan bermotor sendiri ke sekolah

- Melarang menggunakan handphone atau alat komunikasi di lingkungan sekolah, kecuali diperlukan untuk kegiatan pembelajaran atau sebagai alat komunikasi dengan orangtua, maka dikumpulkan di loker sekolah sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai 

- Melarang peserta didik membawa senjata tajam dan minuman keras dalam bentuk apapun 

-Kepala sekolah senantiasa melakukan kegiatan pembinaan karakter bagi peserta didik dengan melibatkan aparat penegak hukum, guna memberikan pembinaan kepada peserta didik untuk menghindari perbuatan tercela 

- Kepala sekolah menjalin komunikasi aktif dengan orangtua peserta didik untuk melakukan monitoring dan pengawasan usai pulang sekolah 

- Untuk meningkatkan keamanan dan pengawasan di lingkungan sekolah, kepala sekolah agar mengaktifkan satgas keamanan sekolah yang didampingi tenaga pendidik dan kependidikan, serta mengoptimalkan penggunaan CCTV sekolah. (dta)

Baca juga: Desa Banjarsari Raih Juara Satu Dalam Lomba Video Pendek Kabupaten Demak

Baca juga: Didukung Nahdliyin, Potensi Erick Thohir Jadi Cawapres Makin Terang

Baca juga: Patroli di Daerah Perbatasan pada Hari Terakhir Coklit, Ini yang Dilakukan Bawaslu Blora

Baca juga: Wabah Lalat Resahkan Warga Desa Kedungsari, 2 Kandang Ayam Terancam Ditutup

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved