Berita Kriminal
Jemput Narkoba 50 Kg Dari Malaysia di Tengah Laut, 3 Orang Ini Ditangkap Polisi
Tiga orang tersangka ditangkap dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dari Malaysia melalui jalur laut.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Tiga orang tersangka ditangkap dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dari Malaysia melalui jalur laut.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap tiga tersangka berinisial AS (50), RJ (47) dan HA (21).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut ada penjemputan narkotika ke tengah laut.
Baca juga: Positif Narkoba, Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya Ditangkap Polisi
"Dari Malaysia dibawa ke Indonesia dan hasil analisis kami ini akan masuk melalui perairan Aceh," ujar Krisno saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (20/3/2023).
Dari informasi itu kemudian ditindaklanjuti lewat tim gabungan Polda Aceh dan bea cukai untuk melakukan patroli ke perairan yang dicurigai.
Begitu juga tim darat yang melakukan observasi terhadap beberapa orang yang dicurigai melakukan aktivitas penyelundupan tersebut.
Kemudian, pada 2 Maret pukul 19.45 di Jalan Raya Medan, Banda Aceh polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yaitu AS dan RJ dengan barang bukti 50 kilogram sabu.
Setelah penangkapan, AS kemudian menceritakan telah melibatkan anaknya HA untuk menjemput barang haram itu ke tengah laut.
"HA ini adalah tekong yang menjemput ke tengah laut ya, untuk menjemput narkoba 50 kilogram," imbuh Krisno.
Selain menangkap tiga tersangka, dari pengembangan informasi disebutkan ada dua pelaku lainnya yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Beli Narkoba Online, Anak Lilis Karlina Jual Lagi hingga Untung Rp700 Ribu per Hari
"Jadi kami tetapkan DPO adalah TG dan I dan barang bukti narkoba jenis sabu dengan kemasan teh china," kata dia.
Untuk tiga tersangka yang telah ditahan dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun ancaman hukuman untuk tiga tersangka tersebut paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Penyelundupan Sabu 50 Kilogram di Perairan Aceh"
Jawa Tengah Jadi Incaran Produsen Narkoba, Wakapolda Kecewa Aparat Kampung Tak Awasi Warga Baru |
![]() |
---|
Kronologi Lengkap 2 Peracik Narkoba Bikin Pabrik di Semarang , Polisi : Sudah Produksi 10 Ribu Butir |
![]() |
---|
Pulang Merantau Dapati Istrinya Nikah Lagi, Pria di Lampung Langsung Kirim Wanitanya Itu ke Akhirat |
![]() |
---|
Duel Maut Setelah Upacara Hari Lahir Pancasila, Seorang ASN Tewas Tertikam di Dada |
![]() |
---|
Tampang AP Pria Kendal yang Aniaya Pemandu Karaoke di Batang Hingga Meninggal, Ini Alasannya |
![]() |
---|