Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Nasib Tujuh Anggota Polda Jateng Kasus Suap Bintara Polri, Tak Jadi Mutasi Keluar Jawa, Kena Pecat

Tujuh anggota Polda Jateng kasus suap sempat dikabarkan bakal dimutasi keluar Jawa. Namun, sebelum dieksekusi mereka malah kena pecat

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Tribun Jateng / Iwan Arifianto
Suasana kantor Polda Jateng, Senin (20/3/2023) sesaaat setelah tujuh anggota Polda Jateng terlibat kasus suap Bintara Polri tahun 2022 diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Tujuh anggota Polda Jateng kasus suap sempat dikabarkan bakal dimutasi keluar Jawa.

Namun, sebelum dieksekusi mereka malah kena pecat.

Hal itu lantaran Kapolda Jateng melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus tersebut sehingga hukuman yang awalnya hanya demosi dan mutasi beralih ke pemecatan.

"Iya tujuh di-PTDH," kata Kabidbumas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy kepada Tribun Jateng,Senin (20/3/2023)

Baca juga: Trik 7 Anggota Polisi dalam Kasus Suap Bintara Polri, Tembak di Atas Kuda, 9 Miliar Masuk Kantong

Baca juga: Detik-detik Copet di Area Dandangan Kudus Ketahuan Pemilik Tas, Tangannya Ga Sengaja Kepegang

Tujuh polisi tersebut terdiri dari dua Kompol, satu AKP, dua bintara, satu dokter dan satu ASN biasa.

Ketujuhnya dipecat tapi dengan proses sidang yang tidak dalam waktu bersamaan.

"Lima PTDH hari ini, dua menyusul. Mereka diberi waktu tiga hari, untuk mengajukan banding," jelasnya.

Menurut Iqbal, Kapolda melakukan proses peninjauan kembali (PK) kepada yang bersangkutan yang berujung pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Setidaknya ada dua aspek sehingga kapolda melakukan PK. 

Dua aspek tersebut yakni aspek sosiologis dan yuridis.

Tak hanya PTDH, mereka akan dibawa ke ranah pidana. 

"Penyidik kami sedang berupaya melakukan alat bukti seperti ketentuan pasal 184," bebernya.

Ketujuh anggota tersebut saat ini ditempatkan secara khusus atau patsus. 

Kabar mereka dimutasi ke luar pulau Jawa juga dibatalkan.

"Dimutasi pulau Jawa belum dilakukan semua belum dilakukan," terang Iqbal.

Info grafis 5 Anggota Polda Jateng Terima Suap Bintara Polri, Kapolri: Diproses Tegas
Info grafis 5 Anggota Polda Jateng Terima Suap Bintara Polri, Kapolri: Diproses Tegas (TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA)

Sebelumnya, lima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, ternyata tidak hanya menerima sanksi kode etik. Secara resmi, kelima personil tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan lima oknum anggota tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Kabidhumas, Minggu (19/3/2022)

Menurut Kabidhumas, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.

"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ungkapnya.

Ditambahkan Kabidhumas, proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional , namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tuturnya

"Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan" tambah Kabidhumas

Ditanya apakah sanksi kode etik yang sudah diberikan sudah bersifat final, Kabidhumas menyebut bahwa seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi. Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

"Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak. Berdasar arahan Kapolda, besok pagi senin ( 20/03 )Kapolda Jateng  Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan  menjatuhkan Hukuman PTDH tehadap lima personil yang terlibat KKN itu," jelasnya

Dirinya menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku. Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri.

"Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH (bersih, transparan dan akuntabel). Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,”

“Kejadian OTT Kemaren adalah Prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga Marwah Polri, kami apresiasi dan menjadikan Refleksi kita untuk lebh memperketat pelaksnaan dan sosialisasi Rekruitmen di Polda Jateng berikutnya,” tandasnya. (Iwn) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved