Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Normalisasi Kali Mati Terkendala Pembebasan Lahan, Pemkab Jepara Butuh Anggaran Rp 25 Miliar

Keberadaan lahan milik warga di sebelah barat dan timur Kali Mati menjadi kendala pelaksanaan penanganan banjir oleh Pemkab Jepara.

TRIBUN JATENG/MUHAMMAD YUNAN SETIAWAN
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Rencana normalisasi Kali Mati atau Sungai Mayong Lama masih belum menemukan titik terang.

Keberadaan lahan milik warga di sebelah barat dan timur sungai menjadi kendala pelaksanaan penanganan banjir di kawasan tersebut.

Kali Mati terletak di perbatasan Desa Mayong Kidul, Kecamatan Mayong dan Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari.

Di sebelah barat sungai terdapat lahan milik warga Mayong Kidul dan sebelah timur terdapat lahan milik warga Dorang.

Baca juga: Pengendalian Banjir di Gedangan dan Dorang Jepara: Sungai Kali Mati Akan Dinormalisasi

Baca juga: Mudik Lebaran 2023 - Sekda Edy Sujatmiko: 84 Bus AKAP Siap Angkut Pemudik Menuju Jepara

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar mengungkapkan, rencananya Kali Mati akan digunakan untuk sudetan Sungai SWD (Serang Wulan Drainase) I dan Sungai SWD II. 

Jika rencana itu dilakukan, Pemkab Jepara harus membebaskan lahan di pinggir sungai yang saat masih dimiliki warga.

Hasil paparan Tim BBWS Pemali Juwana, tanah bantaran Kali Mati adalah milik warga Desa Dorang dan Mayong Kidul. 

Dengan rincian, 91 bidang petak tanah di Desa Dorang.

42 bidang tanah di antaranya sudah bersertifikat.

Sementara di Mayong Kidul terdapat 81 bidang petak tanah.

9 bidang tanah di antaranya sudah bersertifikat.

Baca juga: Jelang Hari Raya Nyepi, Umat Hindu Mengikuti Upacara Melasti di Pantai Bandengan Jepara

Baca juga: Tempat Hiburan Wajib Tutup Selama Ramadan, Berlaku Tanpa Terkecuali di Jepara

Ary Bachtiar menyatakan, Pemkab Jepara tidak mungkin melaksanakan normalisasi Kali Mati tanpa ada ganti rugi kepada warga pemilik lahan tersebut.

Pasalnya, mereka memiliki bukti kepemilikan lahan berupa Letter C maupun sertifikat.

"Kalau itu dilaksanakan membutuhkan anggaran pembebasan lahan cukup besar."

"Kalau hitung-hitungan per meter Rp 300 ribu, itu membutuhkan anggaran Rp 25 miliar."

"Dari Pemkab Jepara tidak mampu," kata Ary Bachtiar kepada Tribunjateng.com, Senin (20/3/2023).

Atas kendala pembiayaan pembebasan lahan ini, pihaknya memberi masukan kepada BBWS Pemali Juwana agar sudetan menggunakan sungai yang sudah ada. 

Masukan ini sudah diterima BBWS Pemali Juwana.

Selanjutnya, kata dia, BBWS Pemali Juwana akan mengkaji masukan Pemkab Jepara itu.

Ary mengungkapkan, pelaksanaan normalisasi Kali Mati sebenarnya sudah hendak dilakukan pada 2020.

Tapi batal karena ditolak warga setempat.

"Akhirnya (saat itu) kami alihkan normalisasi SWD I," tandasnya. (*)

Baca juga: Sang Legenda Bulutangkis Ikut Berduka, Yuni Belum Mau Berkomentar Banyak Soal Syabda Perkasa Belawa

Baca juga: Uang Suap Rekrutmen Calon Bintara Polri Capai Rp 9 Miliar, 7 Oknum Anggota Polda Jateng Dipecat

Baca juga: Mesin Politik Makin Memanas di Kudus, Berikut Ini Target Tiap Partai di Pemilu 2024

Baca juga: Trik Pemkot Tegal Kurangi Angka Stunting, Berdayakan Kampung KB di Tiap Kelurahan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved