Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polda Jateng

Uang Suap Rekrutmen Calon Bintara Polri Capai Rp 9 Miliar, 7 Oknum Anggota Polda Jateng Dipecat

Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
POTRET Suasana di Kantor Polda Jateng Jalan Pahlawan Semarang, Senin (20/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - 7 anggota Polda Jateng terlibat kasus suap Bintara Polri Tahun 2022 diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Pemecatan 5 anggota sudah dilakukan pada Senin (20/3/2023).

Sedangkan, 2 sisanya dilakukan sidang susulan.

"Iya, 5 sudah putusan, 2 menyusul segera."

"Kapolda Jateng sudah menyampaikan semuanya di-PTDH," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy kepada Tribunjateng.com, Senin (20/3/2023). 

Baca juga: Satgas Pangan Polda Jateng Cari Solusi Meroketnya Harga Cabai Sepekan Jelang Ramadan

Ketujuh anggota tidak hanya diberi sanksi pemecatan.

Kasus itu dibawa pula ke ranah pidana.

"Penyidikan pidana dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng," ujar Kombes Pol Iqbal.

Jumlah uang yang dikumpulkan oleh para anggota tersebut juga cukup fantastis yakni total Rp 9 miliar.

"Dari puluhan korban, jadi itu jumlah keseluruhan," paparnya. 

Diberitakan sebelumnya, 5 oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri Tahun 2022, ternyata tidak hanya menerima sanksi kode etik. 

Secara resmi, kelima personil tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.

Baca juga: Polda Jateng Siapkan Water Treatment, Selamatkan Tanaman Pakan Ternak dari Abu Vulkanik Merapi

Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, 5 oknum anggota tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri Tahun 2022.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan."

"Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," katanya, Minggu (19/3/2022).

Menurutnya, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.

"Sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP."

"Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ungkapnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (POLDA JATENG)

Baca juga: Breaking News: 7 Anggota Polda Jateng Dipecat dan Diproses Pidana setelah Terlibat Kasus Suap

Ditambahkannya, proses penyidikan terhadap kelima pelaku KKN rekruitmen terus berjalan secara proporsional , namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," tuturnya

"Penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan."

"Hal ini sesuai Pasal 12 ayat 1 PP Nomor 2 Tahun 2003 jo Pasal 28 ayat 2 Perkapolri Nomor 14/201."

"Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan" tambahnya.

Ditanya apakah sanksi kode etik yang sudah diberikan sudah bersifat final, Kabid Humas Polda Jateng menyebut bahwa seluruh sanksi yang diberikan hanya bersifat rekomendasi.

Baca juga: Nasib Tujuh Anggota Polda Jateng Kasus Suap Bintara Polri, Tak Jadi Mutasi Keluar Jawa, Kena Pecat

Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi dari hasil komisi sidang kode etik.

Pihaknya menjamin kasus KKN dalam rekrutmen Bintara Polri Tahun 2022 yang terjadi di Polda Jateng akan diungkap tuntas sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini juga dilakukan untuk menegakkan prinsip bersih, transparan dan akuntabel (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri.

"Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH (bersih, transparan dan akuntabel)."

"Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas,”

“Kejadian OTT Kemaren adalah Prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga Marwah Polri."

"Kami apresiasi dan menjadikan refleksi untuk lebh memperketat pelaksnaan dan sosialisasi rekruitmen di Polda Jateng berikutnya,” tandasnya. (*)

Baca juga: Mesin Politik Makin Memanas di Kudus, Berikut Ini Target Tiap Partai di Pemilu 2024

Baca juga: Trik Pemkot Tegal Kurangi Angka Stunting, Berdayakan Kampung KB di Tiap Kelurahan

Baca juga: Tok! Oknum Guru Cabul Asal Batang Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini Alasan Yang Memberatkan

Baca juga: Bawaslu Wanti-wanti Parpol Tak Kampanye saat Ramadan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved