Berita Batang
Tok! Oknum Guru Cabul Asal Batang Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ini Alasan Yang Memberatkan
Agus Mulyadi, oknum guru agama cabul yang mencabuli puluhan siswi SMP Negeri di Gringsing divonis hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Agus Mulyadi, oknum guru agama cabul yang mencabuli puluhan siswi SMP Negeri di Gringsing divonis hukuman penjara seumur hidup.
Sidang putusan berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Batang, Senin (20/3/2023).
Hakim memutuskan Agus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan serta persetubuhan pada 11 siswinya.
Baca juga: Agus Mulyadi Guru Cabul di Batang Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Keputusan itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batang.
"Memvonis terdakwa dengan hukuman seumur hidup," tutur Ketua Majelis Hakim PN Batang, Haryuning Respati.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) UU No. 17 Th. 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lalu juga Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) UU No. 17 Th. 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Fakta persidangan mengungkapkan bahwa Agus telah mencabuli 11 siswinya, bahkan empat diantaranya disetubuhinya.
Periode pencabulan yang terungkap dalam fakta persidangan yaitu sejak tahun 2020 hingga 18 Agustus 2022.
Kasus ini terbongkar pada akhir bulan Agustus 2022, dan polisi berhasil menangkap Agus.
Meski sudah terbongkar dan diamankan kepolisian, banyak siswi yang tidak melapor karena takut.
Disinyalir korban Agus lebih dari 11 siswi.
Adapun yang memberatkan terdakwa antara lain melakukan persetubuhan lebih dari tiga orang.
Baca juga: Selama 2 Bulan Polres Pekalongan Ungkap 17 Kasus, yang Menonjol Persetubuhan Anak dan KDRT
Namun, terdakwa tidak mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan.
Di sisi lain, hasil visum menyatakan sebaliknya.
Perbuatan terdakwa dilakukan di berbagai tempat di antaranya di ruang kelas, ruang guru, ruang OSIS dan gudang Mushola.(din)
Pramuka Kabupaten Batang Siap Jadi Garda Terdepan Bangun Ketahanan Bangsa |
![]() |
---|
Kejati Jateng Bakal Ungkap Tersangka Baru? Kasus Korupsi Kakao Fiktif UGM-PT Pagilaran Terus Diusut |
![]() |
---|
Mimpi Apa Semalam, 2 Siswa Dapat Hadiah Sepatu dari Bupati Batang, Istiqomah Jalan Kaki ke Sekolah |
![]() |
---|
KABAR BAIK, KA Argo Muria Berhenti di Stasiun Batang Mulai 15 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Pelajar Korea Belajar Keberagaman di Batang, Ketua TP PKK Kenalkan Kuliner Megono dan Dawet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.