Berita Viral

Viral Video Wanita Muda Asal Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali Karena Berzina dengan Ipar

Video seorang wanita muda asal Aceh dihukum cambuk 100 kali di depan umum karena berzina dengan ipar viral di media sosial.

Penulis: Like Adelia | Editor: galih permadi
Instagram/memomedsos
Viral Video Wanita Muda Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali Karena Berzina dengan Ipar 

TRIBUNJATENG.COM - Video seorang wanita muda asal Aceh dihukum cambuk 100 kali di depan umum karena berzina dengan ipar viral di media sosial.

Dalam video itu tampak wanita muda yang menganakn baju terusan putih polos dan hijab coklat.

Wanita itu dihukum cambuk di atas panggung yang bisa dilihat banyak orang.

Setelah dicambuk beberapa kali, wanita mengangkat tangannya.

Baca juga: Kisah 5 Pejuang Indonesia yang Bertempur dengan Berpuasa Saat Menghadapi Penjajah di Bulan Suci

Lalu dokter wanita yang ada di atas panggung mendekat dan menenangkan wanita tersebut.

Wanita itu lalu berjongkok seperti menahan sakit.

Dari keterangan yang ditulis pengunggah, wanita itu dihukum cambuk karena ketahuan berzina dengan iparnya.

Padahal wanita itu sudah memiliki suami dan iparnya juga sudah memiliki istri.

Baca juga: Ini Pekerjaan Valencia Tanoesoedibjo di Perusahaan Ayahnya MNC Studios, Calon Istri Kevin Sanjaya

Video ini pun mendapat banyak komentar dari para netizen.

@khairulmultazzam "Sebenarnya hukum cambuk hanya utk pria wanita yg belum menikah.. tapi, kalo rajam diterapkan, mungkin akan lebih heboh lagi tanggapan orang yang anti dg hukum Islam.."

@eric.liem79 "Inget2 pas enaknya mbak, biar ndak sakit2 amat pas dicambuk"

@sundee.gohan' "harusnya rajam, krn masing² udah menikah."

@yulaida_a "Astaufirullah mbk. Dh punya suami. Lki nya jg dh beristri.mo nyari apa lagi. Malah ber zina. Ya allh jdikan hamba org yg bersyukur atas pasangan.dan jauhkan hamba dr orang yg tdk bisa stia.dan zolim.amin..."

Hukuman cambuk ini sendiri digelar olah Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kota Lhokseumawe di halaman Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) pada Selasa (21/3/2023).

Selain memberikan hukuman cambuk pada wanita berinisial DAP itu, pihak Kejari juga menghukum ipar DAP yang berinisial SA.

Keduanya melanggar pasal 3 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Sumber: Tribun depok
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved