Berita Semarang
20 Motor Langgar Aturan Terciduk Polisi, Digelandang ke Mapolsek Ambarawa Jelang Sahur
Sebanyak 20 motor yang melanggar aturan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, AMBARAWA - Sebanyak 20 motor yang melanggar aturan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang digelandang polisi ke Polsek Ambarawa, Kabupaten Semarang, Minggu (26/3/2023) dini hari.
Para pemilik motor tersebut terjaring Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar Polres Semarang selama Ramadan 2023.
Menurut penuturan Kasat Samapta Bhayangkara Polres Semarang, AKP Wigiyadi, motor yang disasar yaitu berknalpot bising (brong), ban kecil, tanpa spion, tanpa lampu dan pelanggaran lainnya.
Baca juga: Pengecoran Jalur Pantura Warureja Tegal Masih Dilakukan, Target Rampung 20 Hari Sebelum Lebaran
Baca juga: Inilah Sosok Bripka Handoko Polisi Berhati Mulia Buka Sel Tahanan Agar Ayah Bisa Memeluk Balitanya
Baca juga: KAMU Pasti Bisa Membuatnya, Resep Ayam Bakar Lebanon Menu Lezat Buat Berbuka Puasa
“Kami memberikan sanksi tilang bagi (kendaraan) yang tidak lengkap, misalnya kondisi protolan,” ungkap dia kepada tribunjateng.com.
Daerah yang disasar, lanjut AKP Wigiyadi, yaitu Ungaran, Ambarawa, Bandungan dan lainnya.
Menurut dia, antara wilayah Ungaran hingga jalan di depan Pasar Projo Ambarawa merupakan lokasi yang sering dijadikan balap liar anak-anak muda.
Untuk itu, AKP Wigiyadi menegaskan selama Ramadan 2023 ini, terutama saat malam hari hingga menjelang waktu sahur, pihaknya akan terus melakukan operasi dengan memantau langsung dan berpatroli ke jalan-jalan atau tempat umum.
“Jadi tujuannya agar menciptakan situasi kondusif dan memberikan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Semarang saat melaksanakan ibadah puasa saat Ramadan,” imbuh dia.
Selain operasi terhadap kendaraan, polisi juga berpatroli ke sejumlah tempat hiburan di wilayah Kecamatan Bandungan.
AKP Wigiyadi sendiri menerjunkan 75 personel dari berbagai fungsi, serta sejumlah Perwira Pengendali dan dibagi menjadi dua kelompok.
Sementara itu, secara terpisah, Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra menyampaikan, operasi yang juga menyasar tempat hiburan itu dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Bupati Semarang Nomor: 556/0001096 tertanggal 21 Maret 2023.
“Di mana selama Ramadan, tempat hiburan dan karaoke di Kabuoaten Semarang untuk tutup atau tidak beroperasi,” ungkap dia.
Dia mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama sama menjaga situasi Kabupaten Semarang yang sudah kondusif, berkaitan dengan pemerintah yang sudah memberikan berbagai kelonggaran pasca masa pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu. (*)
Pemkot Semarang dan Kementerian PUPR Wujudkan Komitmen Kemudahan Akses Air Bersih Bagi Masyarakat |
![]() |
---|
Mayat Berdiri Gegerkan Warga Semarang, Ternyata Tewas Dikeroyok Gara-gara Meludah |
![]() |
---|
Agustinus Santoso Pengusaha Asal Semarang Minta Keadilan, Dituding Merekayasa Kepailitan |
![]() |
---|
Bawaslu Kota Semarang Masih Temukan 204 Potensi Ganda dalam DPSHP |
![]() |
---|
UPDATE Proyek Tol Semarang-Demak Sesi 1A, Sejak Januari 2023 Baru Tercapai 3 Persen |
![]() |
---|