Berita Semarang
Belum Ada Kapoknya, Pemilik Warung di Semarang Barat Ini Kepergok Masih Jual Minuman Beralkohol
Razia dilakukan sesuai perintah pimpinan karena adanya aduan masyarakat terkait penjualan minuman beralkohol di warung-warung tanpa batas waktu.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seratusan botol minuman beralkohol disita petugas Satpol PP Kota Semarang dalam razia dalam rangka bulan suci Ramadan, Selasa (28/3/2023).
Razia dilakukan di warung-warung kelontong di Jalan Muradi, Semarang Barat.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa menyebutkan, ada 194 botol minuman beralkohol yang disita dari 2 warung kelontong.
Razia dilakukan sesuai perintah pimpinan karena adanya aduan masyarakat terkait penjualan minuman beralkohol di warung-warung tanpa batas waktu.
Di sisi lain, razia ini bagian dari penegakan Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2009 tentang minuman beralkohol.
Baca juga: Jalan Semarang Magelang di Pringsurat Kembali Tertimbun Longsor, Kendaraan Diimbau Pilih Jalan Lain
Dalam suasana Ramadan, seharusnya masyarakat bisa menahan diri tidak menjual minuman beralkohol.
Terlebih, tidak ada perizinan penjualan.
"Ada dua tempat yang kami sita."
"Di tempat pertama 44 barang bukti dan di tempat kedua ada 150 barang bukti," rincinya kepada Tribunjateng.com, Selasa (28/3/2023).
Marthen menyebut, ada beberapa jenis ada minuman beralkohol yang disita petugas.
Seperti bir, vodka, kawa-kawa, soju, dan iceland.
Menurutnya, tidak seharusnya warung menjual minuman dengan kadar alkohol di atas 5 persen.
Penjualan minuman kadar alkohol di atas 5 persen harus mengantongi izin.
"Ada minuman yang seharusnya tidak dijual di warung kelontong, di atas 5 persen."
"Itu harusnya ada izin," tandasnya.
Selain menyita barang bukti, Satpol PP Kota Semarang juga menyegel kedua warung yang dilakukan yustisi.
Baca juga: Inilah Alasan Mitrabangun.id Bantu Renovasi Gratis Warung di Semarang
Pemilik warung diminta datang ke Kantor Satpol PP untuk membuat surat pernyataan tidak menjual minuman beralkohol.
Sedangkan, barang bukti yang disita nantinya akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk dimusnahkan secara bersama-sama.
Pemilik warung, Lia tidak mengetahui adanya larangan penjualan minuman beralkohol.
Warung miliknya juga sudah sempat didatangi petugas Polsek Semarang Barat dan disita beberapa barang bukti minuman beralkohol.
Dia mengakui, tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.
“Saya tidak tahu apa-apa soalnya yang jualan bapaknya kalau malam."
"Saya cuma jaga kalau siang hari."
"Urusan minuman bingung saya tidak tahu," ujarnya. (*)
Baca juga: Warga Colomadu Karanganyar Ini Panik Selepas Pulang Berobat, Bagian Dapur Rumahnya Terbakar
Baca juga: Bupati Wonosobo: Tarling Ramadan Bisa Jadi Media Percepatan Penanganan Kemiskinan dan Stunting
Baca juga: Bolehkah Parpol dan Caleg Bagi-bagi Takjil Selama Ramadan? Ini Kata Bawaslu Jateng
Baca juga: Menuju Kampus Unggul 2025, USM Semarang Gelar Bincang Bareng Pakar, Hadirkan Ketum BP PTSI
DPC INSA Semarang Tanam 1.500 Bibit Mangrove di Tambakrejo |
![]() |
---|
Cerita 2 Pemancing Semarang Bertahan di Tengah Badai, Pasrah Lihat Teman Terombang-ambing, 5 Tewas |
![]() |
---|
Segini Budget Wedding Mewah di Kota Semarang dalam Mahkota The Suri Tiara Wedding Fair 2025 |
![]() |
---|
Jabatan ASN Kota Semarang Dirombak, Wali Kota: Bolongan-bolongan yang Kemarin Ada, Sekarang Terisi |
![]() |
---|
Bayar Royalti Musik Wajib, Pakar Hukum Unika Soegijpranata: UMKM Bisa Dikecualikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.