Kabupaten Semarang
Pemkab Semarang Lakukan Ini, Semua Demi Minimalisir Risiko Perselisihan Hubungan Industrial
Menurut Sekda Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto, hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan saat ini sangat dinamis.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pemkab Semarang berupaya mencegah adanya kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Berdasarkan data Disnakertrans Jateng, tercatat ada 718 kasus PHI terjadi selama 2022.
Dari jumlah itu, 352 kasus adalah perselisihan hak dan 338 kasus perselisihan PHK.
Maka, Pemkab Semarang berupaya dengan mengadakan bimbingan teknis pencegahan PHI yang menghadirkan perwakilan manajemen dan serikat pekerja 6 perusahaan di Kabupaten Semarang.
Menurut Sekda Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto, hubungan industrial antara pekerja dengan perusahaan saat ini sangat dinamis.
Baca juga: Ini Tampang 5 Gangster Semarang yang Acungkan Parang dan Rusak Motor 2 Remaja di Ungaran
Baca juga: 2 Remaja Jadi Sasaran Klitih di Ungaran Semarang, Diancam Pakai Sajam Hingga Motornya Dirusak
“Karena dipengaruhi berbagai fenomena, seperti pengesahan UU Cipta Kerja, pandemi Covid-19, dan adanya resesi global."
"Sehingga diperlukan upaya antisipasi agar tidak menimbulkan ekses bagi dunia usaha dan situasi ekonomi daerah,” ungkap dia kepada Tribunjateng.com, Rabu (29/3/2023).
Menurut Djarot, bimbingan itu sangat penting untuk membuka wawasan dan memberikan inspirasi bagi semua pihak terkait untuk memperkuat hubungan industrial yang harmonis.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari menegaskan, prinsip dasar hubungan industrial mengedepankan saling menghormati antara perusahaan dan pekerja.
Dia meyakini, keterbukaan kepentingan kedua pihak juga harus dijalankan guna menciptakan rasa saling percaya.
Meskipun begitu, lanjut dia, perselisihan dalam berbagai tingkatan selalu ada.
“Penyelesaian PHI dilaksanakan oleh Bipartit dan mediasi."
"Hasilnya, tercipta 1.706 perjanjian bersama dan 412 rekomendasi."
"Kami memiliki 136 petugas mediator hubungan industrial yang tersebar di kabupaten/kota," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (29/3/2023).
Kepala Disnaker Kabupaten Semarang, Taufiqurrahman menjelaskan secara umum, selama tiga tahun terakhir, kasus PHI di Kabupaten Semarang terus menurun. (*)
Baca juga: SIMAK! Ini Daftar Lengkap Kapolres di Polda Jateng yang Dirotasi
Baca juga: Bazar Kampoeng Ramadan di Desa Puncel Pati, Henggar: Jadi Pelipur Lara Warga Pasca Pandemi
Baca juga: Durhakanya Muksin, Bacok Ibu yang Sedang Tadarus di Masjid Hingga Tewas, Ayah Tak Luput dari Tikaman
Baca juga: Pengusaha Toko Emas Laporkan Anggota Polsek Mlonggo Jepara Karena Diamkan Debt Collector Meneror
tribunjateng.com
tribun jateng
pemkab semarang
Sabupaten Semarang
Perselisihan Hubungan Industrial
disnakertrans jateng
Djarot Supriyoto
Sakina Rosellasari
Taufiqurrahman
Disnaker Kabupaten Semarang
serikat pekerja
Barang Bukti Sabu, Ganja, Pil Terlarang di Kabupaten Semarang Dibakar dan Diblender |
![]() |
---|
Pemkab Semarang Tingkatkan Ketahanan Pangan: Dorong Petani Muda Hingga Alsintan Modern |
![]() |
---|
Masalah Limbah di Kabupaten Semarang Sebabkan Sungai Kotor, Pemkab Pikirkan Solusi |
![]() |
---|
Apa Kabar Proyek Seksi 6 Tol Jogja-Bawen? Digadang-gadang Bakal Ubah Wajah Kabupaten Semarang |
![]() |
---|
Parah! Kondisi Nyata Belasan Truk Sampah di Kabupaten Semarang: Dipaksa Jalan Meski Sudah Keropos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.