Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Utomo Cuma Dituntut Setahun Penjara, Protes Korban Investasi Kapal di Pati: Itu Terlalu Ringan

Utomo diharapkan bisa dihukum maksimal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah membuat para korban rugi miliaran Rupiah.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Beberapa warga korban penipuan berkedok investasi kapal perikanan tangkap menggelar unjuk rasa, membentangkan tulisan berisi protes di halaman Pengadilan Negeri Pati, Rabu (29/3/2023). 

"Dijanjikan bagi hasil, tapi sejak 2014 sampai sekarang tidak ada."

"Seperti Bu Zana pernah dikasih beberapa."

"Pak Bambang dikasih tetapi hanya di atas kertas, uangnya sama sekali tidak ada," ucap dia.

Yosafati menyesalkan tuntutan jaksa yang hanya satu tahun penjara.

Menurut dia, dalam kasus penipuan sebagaimana dalam Pasal 378, pelaku bisa dihukum sampai 4 tahun.

"Tapi tuntutan jaksa hanya 1 tahun."

"Lalu seberapa nanti hakim memutuskan?"

"Padahal rekam jejak Utomo, sebetulnya memberatkan."

"Kami harapkan tidak ada hal yang mencurigakan."

"Kami harap hakim berlaku adil," kata dia.

Baca juga: Purna Tugas Direktur RSUD RAA Soewondo Pati, Ini Doa dan Harapan Pj Bupati Henggar Budi Anggoro

Ditemui terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pati, Aji Susanto menilai bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini sudah memenuhi rasa keadilan sesuai fakta persidangan.

"Dari laporan JPU pada saat sidang, fakta penipuannya terlalu sumir, terlalu tipis."

"Yang bisa kami buktikan hanya masalah cek kosong senilai Rp 200 juta."

"Jadi kalau laporan korban dia memberikan modal Rp 5,5 miliar, menurut fakta persidangan sudah dikembalikan penuh, malah lebih," kata dia kepada Tribunjateng.com, Rabu (29/3/2023).

Menurut Aji, unsur tindak pidana yang bisa dibuktikan dalam kasus ini ialah penipuan berkaitan pemberian cek yang tidak bisa dicairkan senilai Rp 200 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved