Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Utomo Cuma Dituntut Setahun Penjara, Protes Korban Investasi Kapal di Pati: Itu Terlalu Ringan

Utomo diharapkan bisa dihukum maksimal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah membuat para korban rugi miliaran Rupiah.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Beberapa warga korban penipuan berkedok investasi kapal perikanan tangkap menggelar unjuk rasa, membentangkan tulisan berisi protes di halaman Pengadilan Negeri Pati, Rabu (29/3/2023). 

Menurut dia, sejak kali pertama menyepakati kerja sama pada 2014, pembagian profit dari Utomo seret.

"Kadang dikasih cuma catatan."

"Pernah dikasih lewat transfer tapi (jumlahnya) tidak sesuai."

"Saya jarang dikasih profit, tapi saya malah dibilang rentenir kelas kakap sama dia."

"Padahal uang saya miliaran Rupiah masuk ke sana," kata dia.

Zana juga beberapa kali diberi cek "bodong" yang tidak bisa dicairkan.

Dia menyayangkan Utomo hanya dituntut pidana penjara satu tahun oleh jaksa.

Zana dan para korban lain ingin pelaku dipidana seberat-beratnya.

Baca juga: Hasil Sidak Polisi di SMPN 4 Pati - 154 Siswa Bawa Motor ke Sekolah, Sebagian Berknalpot Brong

Kuasa hukum korban, Yosafati Gulo mengatakan bahwa ada 4 korban Utomo yang kasusnya dia tangani.

Keempat korban tersebut ialah Zana, Bambang, Marini, dan Ridwan.

Jika ditotal, kerugian keempat korban mencapai sekira Rp 10 miliar.

"Itu baru modalnya."

"Kalau dihitung bagi hasil yang seharusnya dibayarkan, bisa sampai Rp 15 miliar," kata Yosafati Gulo kepada Tribunjateng.com, Rabu (29/3/2023).

Mestinya Dihukum 4 Tahun Penjara

Ia menjelaskan, kepada keempat korbannya, modus pelaku sama, yaitu mengajak kerja sama saham kapal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved