Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Utomo Cuma Dituntut Setahun Penjara, Protes Korban Investasi Kapal di Pati: Itu Terlalu Ringan

Utomo diharapkan bisa dihukum maksimal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah membuat para korban rugi miliaran Rupiah.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Beberapa warga korban penipuan berkedok investasi kapal perikanan tangkap menggelar unjuk rasa, membentangkan tulisan berisi protes di halaman Pengadilan Negeri Pati, Rabu (29/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Beberapa warga yang mengaku sebagai korban penipuan berkedok investasi kapal perikanan tangkap menggelar aksi unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Pati, Rabu (29/3/2023).

Mereka mengaku sebagai korban dari Utomo, pria yang saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa.

Tahapan persidangan kasus ini sudah berlangsung.

Para pengunjuk rasa menilai tuntutan jaksa terhadap Utomo yang hanya satu tahun penjara terlalu ringan.

Mereka berharap Utomo bisa dihukum maksimal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah membuat para korban rugi miliaran Rupiah.

Baca juga: Warga Desa Puncel Pati Protes Jalan Rusak: Itu Jalan atau Gawang Emyu?

Korban, Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah mengatakan, dirinya merugi hingga Rp 5,5 miliar dalam kasus penipuan ini.

"Dulu dia datang bilang punya banyak kapal dan menawarkan kerja sama perbekalan kapal, saham kapal, dan kuota solar."

"Katanya dia punya Pom Bensin AKR yang ada di Bajomulyo (Juwana)," kata dia kepada Tribunjateng.com, Rabu (29/3/2023).

Dalam skema kerja sama kuota solar, menurut Zana, Utomo menjanjikan keuntungan Rp 200 hingga Rp 300 setiap liter.

"Kalau saham perbekalan kapal, saya dijanjikan profit 4 sampai 7 persen."

"Kalau saham kapal tergantung nilai penyertaan modal saya, bisa 25 hingga 50 persen," tutur dia.

Zana sudah menjalin 5 kerja sama dengan Utomo.

Modal sudah dia masukkan penuh ke 5 pekerjaan itu.

Baca juga: Terdakwa Investasi Bodong Pati Hanya Dihukum 1 Tahun 2 Bulan, Korban Kecewa Hukuman Terlalu Ringan

"Saya masuk di kerja sama permodalan perbaikan dua kapal, perbekalan, saham kapal, modal kuota solar, dan logistik."

"Kalau ditotal, kerugian saya Rp 5,5 miliar," kata Zana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved