Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Hapus Tiket Masuk Kemuning Sky Hills! Tuntutan Warga dan Pedagang Kepada The Lawu Group

Adanya retribusi masuk kawasan Kemuning Sky Hills sebesar Rp 10 ribu per orang memang berdampak terhadap omzet para pedagang warung meski tak merata.

|
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Puluhan orang meminta retribusi masuk kawasan Kemuning Sky Hills Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar untuk ditiadakan.

Hal tersebut disampaikan warga dan paguyuban pedagang saat audiensi dengan pengelola Kemuning Sky Hills, PT Rumpun Sari Kemuning (RSK) selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) kebun teh, perwakilan Pemkab Karanganyar, serta pemerintah kecamatan dan desa di kawasan Kemuning Sky Hills pada Kamis (30/3/2023) siang.

Ketua Paguyuban Rejeki Semulur, Suharno menyampaikan, ada 27 warung yang beroperasi di dalam kawasan Kemuning Sky Hills.

Warung tersebut lokasinya tersebar di beberapa titik sepanjang akses masuk kawasan Kemuning Sky Hills.

Baca juga: RKPD 2024, Infrastruktur Masih Jadi Sasaran Prioritas di Karanganyar

Di sisi lain akses jalan di kawasan wisata tersebut juga merupakan akses bagi warga Dusun Sumbersari, Desa Kemuning.

Adanya retribusi masuk kawasan Kemuning Sky Hills sebesar Rp 10 ribu per orang memang berdampak terhadap omzet para pedagang warung meski tidak merata.

Dalam artian, ada warung yang ramai pengunjung, ada pula yang sepi.

Para pengunjung sudah ramai mengunjungi kawasan kebun teh ini sebelum ada pengembangan Kemuning Sky Hills.

Disamping itu, pengunjung yang masuk kawasan ini awalnya tidak dipungut tiket masuk, hanya biaya parkir kendaraan.

Selain meminta supaya retribusi dihapuskan, lanjut Suharno, pihaknya juga akan terus mengawal agar kebun teh tidak beralih fungsi dan tetap terjaga kelestariannya.

Baca juga: Alhamdulillah Berkah Ramadan, 864 ASN Pemkab Karanganyar Terima SK Kenaikan Pangkat

"Audiensi sedikit lega, terkait retribusi Rp 10 ribu per orang bakal dicabut."

"Tapi itu bahasanya sementara, tidak menjawab tuntutan kami," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (30/3/2023).

Pengelola Kemuning Sky Hills sekaligus CEO The Lawu Group, Parmin Sastro mengungkapkan, pihaknya telah mengambil keputusan untuk menutup tiket masuk retribusi kawasan Kemuning Sky Hills sejak sepekan lalu.

Kendati demikian, kebijakan tersebut akan berpengaruh terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait kontribusi ke Pemkab Karanganyar serta Pemdes Kemuning.

Dia menjelaskan, ada sistem bagi hasil tiket masuk Rp 500 per tiket yang diberikan pengelola kepada Pemkab Karanganyar.

Selain itu ada pula kontribusi kepada pemerintah desa Rp 250 per tiket masuk. 

POTRET Pengunjung keluar dari kawasan Kemuning Sky Hills, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Kamis (30/3/2023) siang.
POTRET Pengunjung keluar dari kawasan Kemuning Sky Hills, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Kamis (30/3/2023) siang. (TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI)

Baca juga: Kantor Kodim 0727 Karanganyar Bakal Direlokasi, Juliyatmono Siapkan Desain Bangunan Baru

"Karena masyarakat menghendaki ditutup, kami mengambil keputusan ditutup retribusinya sejak sepekan lalu," terangnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (30/3/2023). 

Dengan begitu, terangnya, pengunjung masuk kawasan Kemuning Sky Hills hanya dikenakan biaya parkir kendaraan dan tiket masuk apabila hendak mengunjungi jembatan kaca.

Parmin menerangkan, terkait petugas parkir nantinya dari warga sekitar yang digaji oleh pengelola.

Hasil parkir akan dibagi antara pengelola dengan dusun. 

Dia menjelaskan, pengelola kini sedang membangun 14 ruko di satu lokasi untuk kebutuhan berdagang para pedagang.

Baca juga: Kecelakaan di Karanganyar, Pasutri Pengendara Motor Tercebur Selokan, Sang Istri Tewas

Pihaknya memberikan keleluasaan kepada para pedagang apakah hendak menempati warung yang lama atau di tempat baru.  

"Nanti tetap sewa, sama seperti sebelumnya dengan PT Rumpun Sari Kemuning."

"Membayar sewa Rp 150 ribu per bulan ditambah pembersihan teh."

"Sekarang kami sudah ada karyawan yang merawat kebun sehingga pedagang warung tidak dibebani pembersihan teh," tuturnya. 

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Karanganyar, Titis Sri Jawoto menambahkan, sistem bagi hasil tiket masuk Rp 500 per tiket berlaku sejak 1 Januari 2023 atau bertepatan dengan launching jembatan kaca. 

"Tuntutan masyarakat untuk dihilangkan retribusi masuk kawasan Kemuning Sky Hills, tidak apa-apa," jelasnya. (*)

Baca juga: Petugas Jemput Bola, Cara Selama Ini Disdukcapil Sukoharjo Layani Warga Rentan Adminduk

Baca juga: 3 Mahasiswa Asal Kudus Ini Juara Nasional Lomba Video Kesehatan, Hasil Meramu Fungsi Kantin

Baca juga: Terindikasi Ilegal, Kantor Imigrasi Semarang Tunda Keberangkatan 21 Calon Pekerja Migran

Baca juga: Nama Kajari Kota Semarang Dicatut, Kepala Dinas Dimintai Uang Hingga Rp 50 Juta

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved