Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Tak Terima Dituduh Rentenir, Zana Korban Penipuan di Pati Bikin Sayembara Berhadiah Mobil Pajero

Massa menuduh Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, yang dalam persidangan berstatus sebagai saksi korban penipuan, sebagai rentenir alias lintah darat.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, korban penipuan berkedok investasi kapal perikanan, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Pati, Jumat (31/3/2023). 

"Coba buktikan dengan bukti valid," kata Zana melalui Tribunjateng.com, Jumat (31/3/2023).

Baca juga: Janji PJ Bupati Henggar Kepada Warga Pati: Kami Siapkan Semua Demi Kelancaran Arus Mudik Lebaran

Terlebih, lanjut dia, korban penipuan Utomo bukan hanya dirinya.

Ada sejumlah korban lain yang menanggung rugi miliaran Rupiah.

"Apakah korban lain dia anggap rentenir juga?"

"Bagaimana bisa dianggap rentenir?"

"Dia menawarkan kerja sama investasi dan menjanjikan keuntungan 4-7 persen."

"Orang yang mau menanamkan modal, saham, pasti dengan tawaran profit kan?"

"Apa itu bisa dianggap rentenir."

"Itu pun kalau dikasih setiap bulan, nyatanya tidak."

"Coba dia bisa buktikan tuduhannya tidak," tantang Zana.

Yang lebih membuat Zana geram, saat menawarkan investasi, Utomo sudah naik haji berkali-kali dan punya banyak aset.

"Kalau memang sudah haji berkali-kali, mengapa dia dekati rentenir?"

"Kan dia malah berdosa."

"Kenapa tidak ambil di bank saja?"

"Kalau kapalnya banyak, hartanya banyak, ngapain ada urusan dengan seorang rentenir?"

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved