Berita Pati
Kader Demokrat Pati Geruduk Pengadilan Negeri, Joni Kurnianto: Kelakuan Moeldoko Coreng Wajah Hukum
Puluhan pengurus dan kader Partai Demokrat di Kabupaten Pati mendatangi Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (4/4/2023)
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Puluhan pengurus dan kader Partai Demokrat di Kabupaten Pati mendatangi Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (4/4/2023).
Kepada pihak PN Pati, mereka menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum agar Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang kabarnya telah diajukan oleh Moeldoko bersama Jhoni Allen Marbun.
Pengajuan PK tersebut berkaitan dengan kasus "kudeta Partai Demokrat" yang bergulir sejak 2021 lalu.
Untuk diketahui, aksi penyerahan surat permohonan perlindungan hukum ini dilakukan serentak oleh kader Partai Demokrat di seluruh Indonesia.
Baca juga: Kondisi Jasad Para Korban Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Semua Utuh, Ini Kesaksian Relawan
Baca juga: Alasan Luhut Panjaitan Keberatan Disebut Lord, Terungkap dalam Sidang Haris Azhar
Ketua DPC Partai Demokrat Pati, Joni Kurnianto, mengatakan bahwa pihaknya melakukan aksi ini sebagai antisipasi timbulnya pengakuan pengurus DPC Partai Demokrat lain di Kabupaten Pati.
"Selain itu juga sebagai bentuk dukungan kami terhadap Bapak Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketum Partai Demokrat yang sah," tegas Joni.
Joni mengatakan, dia datang ke PN Pati bersama segenap pengurus DPC dan didukung oleh 21 Ketua DPAC.
Dia menambahkan, aksi ini merupakan buntut panjang dari adanya penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang pada tanggal 5 Maret 2021.
KLB "abal-abal" yang mengubah AD/ART Partai Demokrat ini dinilai ilegal oleh para elit Partai Demokrat.
Joni menegaskan, Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum DPP PD dan Teuku Riefky Harsya selaku Sekretaris Jenderal DPP PD Masa Bakti 2020-2025 telah disahkan oleh Menkumham RI.
Pengesahan tersebut bersama dengan AD/ART Partai Demokrat dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PD Masa Bakti 2020-2025.
Sebelumnya, lanjut Joni, pemerintah juga telah mengeluarkan SK MENKUMHAM RI No.M.HH.UM.01.01-47 tertanggal 31 Maret 2021 tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat versi KLB Moeldoko.
"Sikap tegas pemerintah dalam wujud penegakan hukum ini tercermin saat Menkumham RI bersama Menkopolhukam RI, menyatakan secara resmi bahwa berdasarkan hasil verifikasi, KLB Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staff Presiden (KSP) Moeldoko tidak memenuhi tatacara Pendaftaran Partai Politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara," jelas Joni.
Dia menyebut, Moeldoko bersama Jhoni Allen Marbun mengajukan PK ke MA dengan alasan adanya empat bukti baru (novum).
"Padahal, keempat novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru. Sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN," urai Joni.
Di Posko AMPB, Warga Nobar Pemeriksaan Bupati Pati Sudewo di KPK |
![]() |
---|
Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Hari Ini, AMPB Batal Demo jika Ada Penetapan Tersangka |
![]() |
---|
Aksi Kirim Surat Ribuan Warga Pati ke KPK Minta Usut Sudewo, Kristiyani Ikhlas Bayar Sendiri 14 Ribu |
![]() |
---|
Seribu Warga Pati Fix Gelar Aksi 2 September di Jakarta? Surat ke KPK Sudah Dikirim via Pos |
![]() |
---|
Bukan Isapan Jempol, Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Bukti Pemakzulan Bupati Pati Sudah Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.