Berita Pati

Kader Demokrat Pati Geruduk Pengadilan Negeri, Joni Kurnianto: Kelakuan Moeldoko Coreng Wajah Hukum

Puluhan pengurus dan kader Partai Demokrat di Kabupaten Pati mendatangi Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (4/4/2023)

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
Pengurus dan kader Partai Demokrat di Kabupaten Pati mendatangi Pengadilan Negeri setempat, Selasa (4/4/2023). Mereka menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum agar Mahkamah Agung menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Puluhan pengurus dan kader Partai Demokrat di Kabupaten Pati mendatangi Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (4/4/2023).

Kepada pihak PN Pati, mereka menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum agar Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang kabarnya telah diajukan oleh Moeldoko bersama Jhoni Allen Marbun.

Pengajuan PK tersebut berkaitan dengan kasus "kudeta Partai Demokrat" yang bergulir sejak 2021 lalu.

Untuk diketahui, aksi penyerahan surat permohonan perlindungan hukum ini dilakukan serentak oleh kader Partai Demokrat di seluruh Indonesia.

Baca juga: Kondisi Jasad Para Korban Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Semua Utuh, Ini Kesaksian Relawan

Baca juga: Alasan Luhut Panjaitan Keberatan Disebut Lord, Terungkap dalam Sidang Haris Azhar

Ketua DPC Partai Demokrat Pati, Joni Kurnianto, mengatakan bahwa pihaknya melakukan aksi ini sebagai antisipasi timbulnya pengakuan pengurus DPC Partai Demokrat lain di Kabupaten Pati.

"Selain itu juga sebagai bentuk dukungan kami terhadap Bapak Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketum Partai Demokrat yang sah," tegas Joni.

Joni mengatakan, dia datang ke PN Pati bersama segenap pengurus DPC dan didukung oleh 21 Ketua DPAC.

Dia menambahkan, aksi ini merupakan buntut panjang dari adanya penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang pada tanggal 5 Maret 2021.

KLB "abal-abal" yang mengubah AD/ART Partai Demokrat ini dinilai ilegal oleh para elit Partai Demokrat.

Joni menegaskan, Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum DPP PD dan Teuku Riefky Harsya selaku Sekretaris Jenderal DPP PD Masa Bakti 2020-2025 telah disahkan oleh Menkumham RI.

Pengesahan tersebut bersama dengan AD/ART Partai Demokrat dan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PD Masa Bakti 2020-2025.

Sebelumnya, lanjut Joni, pemerintah juga telah mengeluarkan SK MENKUMHAM RI No.M.HH.UM.01.01-47 tertanggal 31 Maret 2021 tentang Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat versi KLB Moeldoko.

"Sikap tegas pemerintah dalam wujud penegakan hukum ini tercermin saat Menkumham RI bersama Menkopolhukam RI, menyatakan secara resmi bahwa berdasarkan hasil verifikasi, KLB Partai Demokrat yang diajukan oleh Kepala Staff Presiden (KSP) Moeldoko tidak memenuhi tatacara Pendaftaran Partai Politik yang diatur oleh Permenkumham dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara," jelas Joni.

Dia menyebut, Moeldoko bersama Jhoni Allen Marbun mengajukan PK ke MA dengan alasan adanya empat bukti baru (novum).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved