Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria Bekasi Rudapaksa Anak Tiri Berulang Kali hingga Hamil, lalu Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan

Pelaku bahkan tega membunuh anak hasil hubungan gelap dengan putri tirinya tersebut.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi 

Korban diiming-imingi ponsel

Twedi mengungkapkan, AT melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban akan membelikan ponsel.

"Selain iming-iming ponsel, pelaku tega memerkosa karena mereka kerap tidur bersama.

Hal itu tidak diketahui oleh ibu kandung korban," ucap Twedi.

Pemberian ponsel itu hanya bualan belaka dan bagian dari skenario yang dibuat tersangka agar nafsu bejatnya tersalurkan.

Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi.

Pelaku akan dijerat dengan dua pasal berbeda tentang pencabulan dan kekerasan terhadap anak.

"Yang pertama kekerasan terhadap anak di bawah umur, Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta," ucap Twedi.

"Sementara yang kedua akan dijerat Pasal 81 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman dari ancaman pidana yang sebelumnya," kata Twedi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelakuan Bejat AT, 10 Kali Perkosa Putri Tiri hingga Hamil, lalu Bunuh Bayi Hasil Perkosaannya..."

Baca juga: Pria Rudapaksa ODGJ Tetangganya Berulang Kali, Kepergok Istri di Dapur Dini Hari

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved